Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dugaan bullying terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Wali Songo, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, berujung laporan ke polisi.
Orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan senior terhadap anaknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Polres Lampung Utara dengan nomor B/70/11/2026, tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, korban disebut berinisial HR. Orang tua korban, Monica Elvioninda melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Berdasarkan uraian laporan, peristiwa bermula ketika HR yang sedang sakit belum bangun untuk mengikuti kegiatan bersih-bersih kolam di lingkungan pondok.
Orang tua korban menyebut Hengky kemudian diduga diinjak-injak bagian tubuhnya oleh senior berinisial ARF saat korban masih dalam posisi tidur.
“Anak saya bercerita bahwa ia telah dianiaya seniornya di pondok yang bernama ARF dengan cara badannya saat tidur diinjak-injak sebanyak kurang lebih lima kali,” demikian uraian dalam laporan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka memar pada bagian lengan kanan. Pelapor juga menyerahkan satu lembar visum sebagai dokumen pendukung laporan.
Laporan pengaduan tersebut diterima petugas Polres Lampung Utara, Bripda Habib Ferdinand H.R., pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Di sisi lain, upaya sejumlah awak untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak Pondok Pesantren Wali Songo terkait dugaan bullying tersebut menemui kendala.
Ahmad Rofi’i, yang bertugas sebagai petugas keamanan di lingkungan pondok, mengaku tidak mengetahui langsung peristiwa dugaan bullying tersebut.
Menurut Rofi’i, dirinya baru mengetahui persoalan itu setelah orang tua dan kakek korban datang ke pondok untuk meminta izin mengambil barang-barang milik korban.
Namun, ketika awak media mendatangi lingkungan pondok untuk meminta klarifikasi, Rofi’i menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut tidak dapat diberikan tanpa izin dari pihak yayasan.
“Siapa saja dari media yang datang, kami tidak memberikan informasi, kecuali atas izin Pak Komarudin selaku Kepala Yayasan,” ujar Rofi’i kepada wartawan.
Rofi’i kemudian mengaku telah berkomunikasi dengan Komarudin. Hasilnya, wartawan disebut tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan pondok untuk melakukan konfirmasi.
“Pak Komarudin mengatakan tidak boleh ada media yang masuk karena masalah tersebut sudah selesai di Polres,” kata Rofi’i.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kendala bagi wartawan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yayasan mengenai kronologi kejadian maupun langkah penanganan terhadap dugaan bullying tersebut.
Pro-Kontra Penanganan
Di satu sisi, adanya laporan polisi dan bukti visum menunjukkan persoalan tersebut telah dibawa ke jalur hukum oleh keluarga korban.
Namun di sisi lain, pihak yayasan hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan langsung mengenai kejadian maupun langkah internal yang telah dilakukan terhadap dugaan perundungan tersebut.
Komarudin selaku Ketua Yayasan Wali Songo juga belum memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan wawancara langsung.
Konfirmasi dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, namun wartawan masih belum mendapatkan penjelasan dari pihak yayasan.






