Lampung Selatan, Nusantratoday.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan disorot karena dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI).
LSM Tunas Bangsa bahkan mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap perusahaan tersebut.
Sekretaris DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Chandra, menilai aktivitas PT SNEI yang disebut masih berlangsung di tengah keluhan masyarakat memunculkan tanda tanya serius terhadap pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Ia juga menduga ada pihak-pihak yang melindungi perusahaan sehingga aktivitasnya tetap berjalan, meski fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan dipersoalkan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh instansi berwenang.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut penegakan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih. Kalau memang ditemukan pelanggaran, mengapa belum ada tindakan tegas?” kata Chandra, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, DLH Lampung Selatan tidak boleh hanya menjadi pengawas di atas kertas. Instansi tersebut harus berani memeriksa langsung kondisi lingkungan, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan perizinan, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Chandra juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi yang membuat penanganan persoalan tersebut tidak berjalan maksimal. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut melindungi perusahaan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Kami ingin melihat keberanian Kepala DLH Lampung Selatan. Apakah aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tidak berdaya ketika berhadapan dengan perusahaan?” tegasnya.
LSM Tunas Bangsa mendesak Pemkab Lampung Selatan segera melakukan evaluasi terhadap operasional PT SNEI, termasuk memeriksa kelayakan IPAL, dokumen lingkungan, dan potensi dampak kegiatan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Chandra menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak, sementara pemerintah terkesan tidak berdaya. Penegakan aturan lingkungan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar teguran formalitas,” pungkasnya.







