Dituduh Curi Besi Proyek, Penjaga Malam di Palembang Bacok Rekan Kerja Pakai Pedang

Berry Pratama
2 min
IMG 20260912 123139
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Aksi saling tuduh terkait hilangnya material proyek berakhir tragis. Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang meringkus Suryanto alias Manto (45) usai menganiaya rekan kerjanya, Heriyanto (56), menggunakan sebilah pedang di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Rabu (2/9/2026) pagi.

​Insiden berdarah ini bermula ketika korban bersama rekannya, M. Yunus (63), menyambangi pondok tersangka untuk mempertanyakan keberadaan besi proyek renovasi Kantor Lurah Tangga Takat yang hilang. Ketiganya diketahui sama-sama mengemban tugas sebagai penjaga malam di lokasi tersebut.

​Tersulut emosi karena tak terima dituduh, tersangka mendadak masuk ke pondok dan meredam amarahnya dengan mengambil sebilah pedang. Melihat hal itu, korban bergegas pulang mengambil tombak hingga duel senjata tajam tak terelakkan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bak Film Laga, Kanit Reskrim Tabrak Motor Pelaku Curanmor Hingga Bergulat di Dasar Jurang

​Saat bentrok berlangsung, tersangka sempat melempar batu. Korban yang berusaha mengelak justru tersandung dan jatuh telentang. Memanfaatkan celah tersebut, tersangka langsung melayangkan sabetan pedang hingga mengenai bahu korban. Jari tangan kanan korban juga teriris saat berupaya merebut pedang untuk mempertahankan diri.

​Aksi brutal ini akhirnya terhenti setelah dilerai warga di lokasi. Korban yang tak terima langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang.

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka beserta penyitaan barang bukti berupa pedang sepanjang 65 cm, tombak 150 cm, dan pakaian korban.

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan Kilogram Narkoba, Puluhan Ribu Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan

​”Perselisihan dipicu saling tuduh soal material proyek yang hilang. Saat korban terjatuh, tersangka langsung membacok bahu dan melukai jari korban. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya. Sabtu (12/09/26).

​Atas perbuatannya, Suryanto alias Manto dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penganiayaan. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

IMG-20260904-WA0396