Diskusi Part II PDJI Sumsel Bahas Dampak Larangan Musik Remix, Dorong Evaluasi Regulasi dan Penataan Industri DJ

Berry Pratama
4 min
IMG 20260601 124146
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Sumatera Selatan kembali menggelar Diskusi Part II terkait dampak kebijakan larangan musik remix pada sejumlah kegiatan masyarakat di Kota Palembang, Minggu (31/5/2026) sore. Forum tersebut merupakan kelanjutan dari Diskusi Part I yang sebelumnya menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat, S.E., M.Si.

Diskusi yang diikuti para pelaku seni musik elektronik, DJ, serta komunitas hiburan tersebut membahas berbagai dampak yang dirasakan setelah diberlakukannya aturan yang membatasi penggunaan musik remix pada kegiatan masyarakat, termasuk hiburan orgen tunggal.

Dalam forum tersebut, PDJI Sumsel menyampaikan sejumlah aspirasi dan pandangan terkait regulasi yang dinilai berdampak langsung terhadap pelaku industri hiburan dan ekonomi kreatif. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut ruang berkarya para seniman musik sekaligus keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan banyak pihak.

Pengurus PDJI Sumsel menjelaskan bahwa diskusi lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Palembang. Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan terkait implementasi aturan larangan musik remix telah disampaikan kepada pihak legislatif sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan maupun evaluasi kebijakan daerah.

“Kami menyambut baik ruang diskusi yang telah dibuka oleh DPRD Kota Palembang. Kami berharap aspirasi para pelaku seni musik dan hiburan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas,” ujar Yudha perwakilan PDJI Sumsel.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Selain menyampaikan aspirasi terkait evaluasi aturan yang ada, PDJI Sumsel juga mengusulkan adanya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan hiburan yang menghadirkan unsur musik remix. Menurut mereka, penataan tersebut diperlukan agar industri hiburan dapat berjalan secara tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

PDJI Sumsel berpandangan bahwa apabila pemerintah membuka ruang penyusunan regulasi baru, maka perlu diatur mekanisme perizinan dan pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan kegiatan musik elektronik, termasuk hiburan luar ruangan yang menggunakan konsep remix maupun funkot pada acara hajatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, PDJI Sumsel juga menegaskan bahwa organisasi yang mereka naungi merupakan wadah resmi profesi Disc Jockey di Indonesia yang memiliki legalitas hukum dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“PDJI merupakan organisasi resmi yang memiliki legalitas dan kepengurusan yang sah. Karena itu, kami siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengembangan profesi DJ agar semakin profesional dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata perwakilan pengurus PDJI Sumsel.

Lebih lanjut, PDJI Sumsel mengajak seluruh seniman musik DJ di Kota Palembang dan Sumatera Selatan untuk menjaga solidaritas, memperkuat komunikasi, serta membangun kekompakan sesama profesi. Menurut mereka, persatuan menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan iklim industri hiburan yang sehat.

“Kami mengajak seluruh rekan-rekan DJ untuk tetap kompak, menjaga profesionalisme, dan bersama-sama membangun citra positif profesi DJ di tengah masyarakat. Dengan kekompakan, kita dapat menjadi bagian dari perkembangan industri kreatif yang lebih maju dan tertata,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Serahkan Hewan Kurban untuk Rutan Pemalang pada Iduladha 1447 H

Meski demikian, PDJI Sumsel berharap pemerintah daerah dan DPRD Kota Palembang dapat membuka ruang dialog yang lebih luas guna membahas implementasi regulasi yang mengatur kegiatan hiburan dan musik remix. Menurut mereka, kajian yang lebih komprehensif diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban umum, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan para pelaku seni, pekerja kreatif, dan pelaku usaha yang menggantungkan aktivitasnya pada sektor hiburan.

PDJI Sumsel juga mendorong DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar pembatasan penggunaan musik remix pada kegiatan masyarakat. Organisasi tersebut berharap adanya forum lanjutan yang melibatkan pemerintah, legislatif, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta komunitas seni guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Melalui Diskusi Part II ini, PDJI Sumsel berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri hiburan sehingga kebijakan yang dihasilkan ke depan mampu menjaga ketertiban masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan sektor ekonomi kreatif yang selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Hingga kegiatan diskusi berakhir, PDJI Sumsel menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari DPRD Kota Palembang maupun Pemerintah Kota Palembang terkait berbagai aspirasi dan usulan yang telah disampaikan dalam forum tersebut.