Blak-blakan Kepala PTSP Lampung Utara Soal Tower Telkomsel Diduga Ilegal: Satu Huruf Pun Belum Ada Izin

Berry Pratama
3 min
IMG 20260618 184922
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Proyek pembangunan menara telekomunikasi yang diduga kuat milik jaringan Telkomsel di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, kini memicu polemik hebat. Menara yang fisiknya sudah hampir rampung berdiri kokoh tersebut disinyalir kuat sebagai bangunan ilegal karena tidak mengantongi satu pun dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah.

​Skandal perizinan ini dibongkar langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.

​Petugas Fungsional PTSP, Irawan Jek Triyanto, mewakili Kepala DPMPTSP Fadli Achmad, dengan nada bicara tinggi menegaskan bahwa pihak pengembang sama sekali belum pernah menyentuh meja perizinan resmi.

​“Tower itu berdiri tanpa ada izin sepotong pun, satu huruf pun ke kami. Mereka sama sekali tidak pernah mengajukan izin ke PTSP,” tegas Irawan, Kamis (18/6/2026).

​Pernyataan keras PTSP ini memperkuat temuan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara. Pembangunan menara tersebut jelas-jelas mengangkang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum batu pertama diletakkan.

​“PBG itu wajib diusulkan sebelum ada bangunannya. Ini fisiknya sudah berdiri, tapi pengajuannya pun belum ada,” cecar Irawan.

​Tak hanya urusan PBG, dokumen paling krusial seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pun zonk. “Kalau dasar seperti KKPR saja belum ada, otomatis seluruh proses perizinan di atasnya tidak bisa berjalan,” dikatakannya.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-80, Bupati Hamartoni Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Lampung Utara

​Polemik ini menyeret nama besar PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai salah satu raksasa infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara yang mengelola puluhan ribu menara, kepatuhan hukum Mitratel di tingkat daerah kini dipertanyakan publik secara serius.

​Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat, menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat pemanggilan dan peringatan keras.

​“Kami sudah layangkan surat pemanggilan dan peringatan pertama. Kami beri waktu tiga hari untuk mereka mengklarifikasi,” cetus Sukat.

​Ia memastikan, hingga detik ini, tidak ada satu pun perwakilan vendor maupun perusahaan yang datang untuk berkoordinasi.

“Sama sekali tidak ada koordinasi, apalagi mengurus PBG.” Kata Sukat.

​Sebagai langkah penyelamatan wibawa hukum daerah, Pemkab Lampung Utara mengambil langkah ekstrem menghentikan paksa seluruh aktivitas di lokasi proyek.

​“Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Jalan Inpres resmi kami hentikan total,” tegas Sukat.

​Pemkab Lampung Utara memastikan tidak akan main-main. Jika dalam tempo yang ditentukan pihak pengembang tetap bebal dan mengabaikan peringatan, sanksi yang lebih berat sudah menanti di depan mata.

Baca Juga :  Polwan Polres Sumenep Kawal Ibadah Jumat: PAM dan Gatur Lalin Dijalankan untuk Jaga Kekhusyukan Jamaah

​“Sanksinya tegas diatur dalam Perda. Jika teguran tertulis ini tidak diindahkan, kami akan langsung melakukan penyegelan hingga pembongkaran paksa. Semua ada aturan mainnya,” cetus Sukat

​Arogansi korporasi ini memicu gelombang protes dari warga setempat. Selain masalah legalitas hukum yang ditabrak, aktivitas mobilisasi material proyek tersebut terbukti merusak fasilitas publik berupa jalan lingkungan warga.

​Keterlibatan nama besar Telkomsel dalam pusaran kasus ini dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat.

​“Kalau perusahaan raksasa saja bisa membangun seenaknya tanpa izin, bagaimana dengan masyarakat kecil Kalau rakyat kecil yang melanggar, pasti sudah langsung digulung. Ini yang membuat kami kecewa,” ungkap Syaifullah, salah seorang warga terdampak.

​Hingga berita ini diturunkan, identitas vendor pelaksana (kontraktor) yang menukangi proyek siluman ini bahkan belum diketahui oleh pemerintah daerah. PTSP menegaskan mereka tidak bisa melakukan pembinaan administratif apa pun selama pihak pengembang terus bersembunyi dan tidak mendaftarkan proyeknya secara resmi.

​Kini, bola panas ada di tangan Mitratel dan Telkomsel. Publik menunggu jawaban terbuka: Apakah ini murni kelalaian teknis, atau bentuk kesengajaan mengabaikan hukum demi mengejar target bisnis.