PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Dugaan peredaran obat keras ilegal yang menyasar kalangan remaja hingga pelajar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pemalang. Sejumlah titik disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi obat-obatan tanpa izin edar(30/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga titik yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan aparat, yakni kawasan Bojongbata dengan patokan sekitar penjual keripik singkong, kawasan Grosir Terminal Comal, serta kawasan eks Pasar Pagi Pemalang.
Informasi mengenai titik-titik tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan dan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena peredaran obat keras ilegal tersebut diduga menyasar anak usia sekolah dan kalangan pelajar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan generasi muda apabila tidak segera mendapatkan perhatian serius.
Sebelumnya, kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang juga telah beberapa kali diungkap aparat. Pada Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa pil Trihexyphenidyl. Polisi menyita 99 butir pil dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Humas Polri
Pada Mei 2026, polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari kasus tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras, termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Sementara itu, pemberitaan pada Agustus 2026 juga mencatat adanya keresahan warga Bojongbata terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang disebut menyasar remaja dan anak sekolah.
Masyarakat berharap Polres Pemalang bersama instansi terkait segera melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap informasi mengenai tiga titik tersebut. Jika ditemukan adanya transaksi ilegal, masyarakat meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada penjual di lapangan, tetapi juga ditelusuri hingga jaringan pemasoknya.
Pengawasan terhadap lingkungan sekitar sekolah, tempat berkumpulnya remaja, serta jalur-jalur yang diduga menjadi lokasi transaksi juga dinilai penting untuk mencegah semakin mudahnya akses pelajar terhadap obat-obatan terlarang.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang dicurigai. Informasi mengenai dugaan transaksi sebaiknya disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.










