MUARA ENIM, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan publik.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad, aparat berhasil meringkus tersangka utama yang sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban di kawasan Sungai Enim.
Pengungkapan kilat ini menjadi manifestasi nyata dedikasi Polda Sumsel dalam menjamin stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Tragedi ini terkuak pada Rabu, 27 Mei 2026, pukul 16.30 WIB. Warga Desa Karang Raja dikejutkan dengan penemuan jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, tepian Sungai Enim 3.
Merespons laporan tersebut, Team Rajawali dan Tim Identifikasi Polres Muara Enim langsung melakukan olah TKP intensif. Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain serta pencocokan struktur gigi oleh pihak keluarga, korban dikonfirmasi adalah A.P.S. (23), yang sempat dinyatakan hilang selama empat hari.
Di bawah komando langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., penyidik bergerak secara sporadis namun terukur. Melalui analisis jejak digital dan keterangan saksi, kecurigaan mengerucut pada mantan kekasih korban berinisial M.A.P. (33).
Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil dibekuk di Kelurahan Tungkal pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatan kejinya. Dipicu rasa tersinggung atas perkataan korban, tersangka mencekik korban hingga tewas. Untuk mengaburkan tindak pidananya, pelaku membakar jasad korban menggunakan bensin sebelum membuangnya ke aliran sungai.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan, termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dan dua unit ponsel milik korban. Selain itu, penyidik juga menyita nota serta kunci kamar hotel yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas para pihak sebelum kejadian.
Guna memperkuat bukti di tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut membawa pakaian yang dikenakan tersangka serta sisa kayu bakar yang ditemukan di lokasi. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikumpulkan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal.
”Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan sadis di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras personel yang bergerak profesional dan tanpa lelah demi memberikan rasa aman bagi warga,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung pimpinan untuk menjaga marwah hukum.
”Polda Sumsel berkomitmen untuk hadir secara responsif dan transparan. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses pelimpahan berkas ke JPU sedang dipercepat agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tutupnya





