IMG-20261021-WA0526(1)

Sampah Dibakar dan Dibuang Sembarangan di Jalan Kolonel Sugiono, Di Mana Pengawasan DLH Pemalang?

Setiawan
2 min
IMG 20261103 WA0002
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Aksi pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik kotor yang kerap ditinggalkan begitu saja hingga menimbulkan kepulan asap ini dinilai sangat merugikan warga sekitar dan para pengguna jalan yang menjadi pelanggan kebersihan lingkungan.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga setempat. Salah seorang warga sekitar berinisial RS (35) mengungkapkan bahwa tumpukan sampah liar tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu pernapasan akibat asap pembakaran yang sering terjadi.

“Kami sangat terganggu dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Selain bau busuk, asap dari pembakaran sampah itu membuat sesak napas. Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi berwenang,” ujar RS saat ditemui di lokasi, Senin (2/11).

Baca Juga :  Terimakasih Pak Lurah! Ribuan Warga Mulyoharjo Akhirnya Tersenyum Lebar Terima Bantuan Beras

Menanggapi keluhan tersebut, desakan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan semakin menguat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan membuang dan membakar sampah sembarangan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana ringan hingga berat yang diatur dalam undang-undang.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang memasukkan sampah ke wilayah Indonesia, mengimpor sampah, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, serta membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan/disediakan (Pasal 29 ayat 1).

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara atau denda yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 40–41.

Baca Juga :  Kajati Lampung Resmi Berganti, Taufan Zakaria Gantikan Danang Suryo Wibowo

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengancam pelaku pembakaran sampah terbuka (open burning) dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah apabila terbukti mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan publik.

Aparat penegak hukum bersama dinas terkait didorong untuk meningkatkan patroli serta menjatuhkan sanksi hukum yang efek jera bagi para pelaku.

Hal ini penting guna melindungi hak-hak masyarakat luas dan pelanggan lingkungan yang mendambakan udara bersih serta lingkungan yang sehat di Kabupaten Pemalang.

IMG-20260904-WA0396