IMG-20261021-WA0526(1)

Oknum PNS BKPSDM Palembang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Saat Urus SK Mutasi

Berry Pratama
3 min
IMG 20261031 WA0270
A-AA+A++

​PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Seorang perempuan berinisial YL melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang.

​Laporan tersebut dibuat YL di Polrestabes Palembang pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan teregister dengan Nomor: LP/B/3738/X/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Oktober 2026 pukul 16.55 WIB. Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

​Korban mengaku mengalami pelecehan saat mendatangi ruangan seorang pejabat yang menjabat sebagai Ketua Tim (Katim) di instansi tersebut untuk menanyakan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasinya. Menurut YL, peristiwa itu terjadi di dalam ruangan terlapor yang dalam kondisi tertutup.

​”Saya datang untuk menanyakan SK mutasi saya, kapan selesai dan kapan bisa diambil. Namun, saya tidak menyangka terlapor melakukan tindakan tidak senonoh,” ungkap YL. Sabtu (31/10/26).

Baca Juga :  Peredaran Ekstasi dan Sabu di Lahat Terendus Polisi, Tiga Orang Diamankan untuk Pengembangan

​Ia menceritakan, terlapor diduga mengecup dan memegang bagian dadanya secara paksa.

“Dia mengecup saya, kemudian memegang bagian dada. Setelah itu, saya langsung disuruh pulang,” tuturnya.

​YL menjelaskan, dirinya telah mengurus proses mutasi sejak Maret 2026. Ia sempat mendatangi instansi tersebut pada Agustus dan September untuk menanyakan perkembangan SK-nya, namun dokumen tersebut tak kunjung terbit. Puncaknya, pada Oktober 2026, korban mengaku mendapat pernyataan dari terlapor bahwa jika ingin mengambil SK mutasi tersebut, dirinya harus terlebih dahulu menemuinya di hotel.

​Atas kejadian tersebut, YL mengaku merasa sangat keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Saya tidak terima sebagai perempuan. Harapan saya, semoga terlapor segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

​YL juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya menyampaikan persoalan ini kepada Wali Kota Palembang saat bertemu di area lobi. Menurut YL, saat itu Wali Kota menyampaikan bahwa terlapor akan segera dilenserkan. Namun, ketika ia menindaklanjuti informasi tersebut kepada bagian protokol, ia mengaku tidak mendapati adanya kejelasan proses lanjutan.

Baca Juga :  Spanduk Pengawasan Ormas SPPG Candi Rejo Jadi Tanda Tanya Warga

​Sementara itu, kuasa hukum korban dari Firma Hukum SR Lumiere, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., dan Widya Chandra Kirana, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan resmi di kepolisian.

​”Hari ini kami membenarkan bahwa klien kami, Ibu YL, telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas kuasa hukum YL.

​Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan oleh penyidik agar kliennya memperoleh keadilan.

“Kami berharap instansi pemerintahan juga ikut mengawal laporan polisi ini, sehingga klien kami tidak diacuhkan atas kejadian yang dialaminya. Terlebih, klien kami merupakan seorang perempuan yang harus mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak terlapor maupun BKPSDM Kota Palembang masih diupayakan untuk memperoleh keberimbangan informasi. Seluruh dugaan tersebut tentunya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (HS/OC)

IMG-20260904-WA0396