Palembang, NusantaraToday.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di kawasan permukiman padat penduduk. Seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial N.Z. (17) diamankan bersama 11 paket sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan KH. Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin (hunting) yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim.
“Saat tim Opsnal melakukan hunting di Lorong Beringin Jaya, anggota mencurigai seorang remaja yang duduk di dalam lorong. Setelah diperiksa, di ponselnya ditemukan percakapan video terkait narkoba beserta sebuah kunci gembok,” ujar Kompol Dedy, Jumat (30/10/2026).
Kecurigaan itu membawa petugas ke rumah tempat pelaku tinggal bersama neneknya. Kunci yang dibawa pelaku kemudian dicocokkan dengan gembok kamar bagian belakang, dan ternyata cocok.
“Setelah kamar dibuka dan digeledah, kami menemukan tas ransel hitam berisi 11 paket klip kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,80 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, kartu kunci hotel, serta uang tunai Rp162.000 yang diduga hasil penjualan,” tegas Kompol Dedy.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi 11 paket yang diduga sabu-sabu, satu unit timbangan digital berwarna perak, satu buah tas ransel hitam, satu buah gembok beserta kunci, satu buah kartu kunci Hotel, pipet dan sekop sedotan, satu buah korek gas berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp162.000.
Menurutnya, pelaku berinisial N.Z. bin Firmansyah (17) merupakan seorang remaja yang belum bekerja dan tercatat sebagai warga Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Karena pelaku masih anak di bawah umur, penanganannya tetap mengedepankan aturan peradilan anak, namun proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, perkara ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
“Kami telah mengamankan pelaku, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang. Kasus ini dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kompol Dedy.







