BANDARLAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID – Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, SH, MH, meminta Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis turun langsung menyikapi dugaan permintaan fee 10 persen proyek revitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
Menurut Darmawan, persoalan dugaan pencatutan nama Bupati untuk menekan puluhan kepala sekolah (Kepsek) SD bukan sekadar persoalan komunikasi publik. Kasus ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah sekaligus rasa aman para kepala sekolah yang menjadi ujung tombak pendidikan.
“Kami menghormati arahan Bupati agar Kominfo yang menjelaskan. Namun, jika nama Bupati dicatut dan para Kepsek merasa tertekan, tentu publik berharap ada evaluasi langsung dari Bupati, bukan hanya klarifikasi melalui Kominfo,” ujar Darmawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, kepala sekolah merupakan ujung tombak penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan mereka dapat menjalankan program revitalisasi tanpa tekanan maupun beban pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Darmawan menjelaskan, Dinas Kominfo memang memiliki fungsi menyampaikan informasi dan menjadi juru bicara pemerintah daerah. Namun, kewenangan melakukan pembinaan kepegawaian, memanggil Kepala Dinas Pendidikan, hingga mengevaluasi pejabat yang diduga terlibat berada di tangan kepala daerah.
“Kominfo bisa menjelaskan kepada publik, tetapi yang memiliki kewenangan memanggil Kadis Pendidikan, mengevaluasi pejabat, serta memberikan perlindungan kepada para Kepsek adalah Bupati. Karena itu, kami berharap Bupati turun langsung agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Ketua PWRI yang juga berprofesi sebagai advokat itu turut menyoroti pengakuan sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya diberitakan. Mereka mengaku dikumpulkan di kantor Dinas Pendidikan, diminta tidak membawa telepon genggam, serta diminta menyetor fee 10 persen dari pagu anggaran revitalisasi.
Bahkan, dalam informasi yang berkembang, rekanan pelaksana proyek diduga telah ditentukan.
Jika dugaan tersebut benar, kata Darmawan, praktik semacam itu berpotensi membebani kepala sekolah yang seharusnya berkonsentrasi meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
“Kami yakin Bupati Hamartoni peduli terhadap dunia pendidikan. Para Kepsek adalah ujung tombak pendidikan di Lampung Utara. Mereka harus diberi rasa aman, bukan justru dibebani persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan program untuk kepentingan siswa,” ujarnya.
Darmawan juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memandang pemberitaan media sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWRI, lanjut dia, mendorong agar persoalan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi sekolah berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemberitaan ini bukan untuk menyudutkan Bupati, tetapi menjadi masukan agar program revitalisasi yang anggarannya besar dan diperuntukkan bagi kepentingan anak-anak tidak tercoreng oleh dugaan ulah oknum,” katanya.
Ia berharap Bupati segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan serta memastikan para kepala sekolah tidak mendapat tekanan.
“Jangan sampai para Kepsek kehilangan fokus dalam menjalankan tugasnya. Mereka adalah ujung tombak pendidikan yang harus dilindungi. Kami berharap Bupati hadir memberikan kepastian dan ketenangan, sehingga program revitalisasi benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan bagi anak-anak di Lampung Utara,”tukasnya.
Sebelumnya, puluhan kepala sekolah SD di Lampung Utara mengaku resah atas dugaan permintaan fee 10 persen dalam proyek revitalisasi sekolah. Saat dikonfirmasi, Bupati Hamartoni Ahadis menyatakan tidak mengetahui adanya pencatutan namanya dan mengarahkan agar persoalan tersebut diklarifikasi melalui Dinas Kominfo.







