IMG-20261021-WA0526(1)

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Kasus Penelantaran PMI di Singapura Didorong Masuk Ranah Pidana

Setiawan
2 min
IMG 20261029 WA0121
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya (LBH GPBI) Pemalang bersama Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional (APBN) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang menimpa seorang warga berinisial AMSN.

Korban diduga menjadi korban penipuan perekrutan tenaga kerja luar negeri.

Awalnya, AMSN dijanjikan bekerja di Australia menggunakan fasilitas Working Holiday Visa (WHV). Namun, ia justru diberangkatkan ke Singapura tanpa kejelasan pekerjaan hingga terlantar selama berminggu-minggu di bandara setempat.

Ketua PC LBH GPBI Pemalang sekaligus Ketua Umum APBN, Ali Afandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk dugaan pemalsuan dokumen perjalanan.

“Seseorang dijanjikan bekerja di Australia dengan visa WHV, tetapi malah terdampar di Singapura tanpa pekerjaan. Masalah ini harus diusut secara objektif dan transparan. Kami juga menerima informasi masih ada korban lain yang berada di Singapura,” tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Tembus 21 Besar Nasional, Kampung Pancasila Talang Bubuk Bukti Sinergi Kuat Kodim 0418/Palembang dan Warga

Ali mendesak aparat segera memeriksa dua pihak berinisial RI dan SM yang diduga kuat bertanggung jawab atas perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan korban.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial dan mental, tetapi juga mengindikasikan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi. Di antaranya UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Administrasi Kependudukan, hingga Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan surat.

Menanggapi kasus ini, LBH GPBI Pemalang dan APBN menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak berwenang:

Baca Juga :  Dituding Tabrak RAB, Mitra KDMP Tanah Abang Tantang Pembuktian di Lapangan: Datang Saja ke Lokasi

Mendesak penegak hukum mengusut dugaan penempatan nonprosedural, penipuan janji kerja, dan pemalsuan dokumen.

Memanggil dan memeriksa pihak berinisial RI dan SM untuk mendalami peran serta modus perekrutan.

Melakukan audit digital dan fisik terhadap tiket, status visa, dokumen kependudukan, serta alur transaksi keuangan.

Melibatkan Perwakilan RI di Singapura dan BP2MI untuk mendampingi serta memfasilitasi kepulangan aman bagi korban.

Memastikan korban mendapalkan pendampingan hukum dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

“Negara harus hadir. PMI bukan komoditas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perekrut dan tidak mudah tergiur janji manis bekerja di luar negeri,” pungkas Ali.

IMG-20260904-WA0396