IMG-20261021-WA0526(1)

Proyek Revitalisasi SDN 5 Pardasuka Diduga Tabrak Aturan: Bongkar Bangunan Tanpa SPK dan Plang Proyek

Redaksi
3 min
IMG 20261028 192340
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN,NUSANTARATODAY.ID – Proyek revitalisasi di SDN 5 Pardasuka, Lampung Selatan, diduga kuat berjalan di luar koridor hukum dan menabrak regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pekerjaan fisik berupa pembongkaran gedung dan pemasangan atap baja ringan dilaporkan telah dimulai secara ilegal sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, tanpa proses titik nol resmi, serta tanpa pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan maupun konsultan pengawas.

Berdasarkan investigasi lapangan, proyek ini juga terindikasi kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan mengabaikan asas transparansi. Di lokasi sekolahan, sama sekali tidak ditemukan papan nama plang proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Selain itu, ditemukan indikasi pengurangan kualitas material di mana sejumlah kusen jendela dan pintu tetap dipasang menggunakan kayu bekas, padahal dokumen perencanaan mengharuskan penggantian total dengan material aluminium.

Saat dikonfirmasi mengenai rentetan kejanggalan ini melalui sambungan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 5 Pardasuka, Rosa, memilih bungkam seribu bahasa dan menolak memberikan tanggapan kepada awak media.

Tindakan memulai pekerjaan fisik mendahului kontrak, menyembunyikan informasi publik, serta mengubah spesifikasi material secara sepihak tidak dapat dibenarkan secara hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  SMAN 1 Kotabumi Terapkan Pembelajaran Daring

Secara yuridis, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi akibat kerugian negara.

****Memulai Pekerjaan Tanpa SPK & Titik Nol (Pelanggaran Kontrak)

Dasar Hukum: Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Analisis: Pasal 52 menyebutkan bahwa pelaksanaan kontrak dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau SPK.

Memulai proyek sebelum dokumen ini terbit berarti penyedia jasa bekerja tanpa ikatan hukum yang sah. Tindakan ini merusak tata kelola keuangan daerah karena mendahului perikatan anggaran, dan jika terjadi kecelakaan kerja atau gagal bangunan, tidak ada payung hukum yang melindungi aset negara. Penentuan “Titik Nol” (MC-0) bersama Dinas dan Konsultan wajib dilakukan sebagai acuan teknis awal mutual check.

***Ketiadaan Papan Plang Proyek (Pelanggaran Transparansi)

Baca Juga :  Bullying Jadi Perhatian, SMPN 1 Petarukan Tancap Gas! PPA Dinsos Beri Edukasi Sekolah Ramah Anak

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Analisis: Setiap proyek yang dibiayai oleh APBD/APBN wajib memasang papan nama proyek sejak hari pertama aktivitas di lapangan. Papan ini harus memuat informasi mengenai nama kontraktor, nilai kontrak, nomor SPK, sumber dana, dan masa kerja. Menghilangkan plang proyek mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan informasi dari pengawasan masyarakat (proyek siluman).

***Penggunaan Kusen Kayu dari Alumunium (Indikasi Korupsi/Spesifikasi Fiktif)

Dasar Hukum: Pasal 7 Perpres No. 12 Tahun 2021 (Asas Pengadaan: Efektif, Efisien, dan Akuntabel) serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Analisis: Mengganti material yang seharusnya aluminium dengan kayu bekas merupakan bentuk deviasi/penyimpangan spesifikasi teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Tindakan ini memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara (selisih harga material aluminium vs kayu).

IMG-20260904-WA0396