IMG-20261021-WA0526(1)

Anggaran Rp87 Miliar RS Ryacudu Disorot, Dirut Buka Suara

Redaksi
2 min
IMG 20261027 151137 1
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Anggaran Rp87 miliar dari pemerintah pusat untuk RSUD HM Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, menjadi sorotan. Meski Direktur rumah sakit membenarkan alokasi dana tersebut, mekanisme pengadaan barang dan jasa serta isu dugaan rekomendasi perusahaan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri masih menjadi polemik yang membutuhkan penjelasan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp31 miliar, perlengkapan lainnya Rp5 miliar, serta pembangunan dua gedung rumah sakit dengan nilai Rp51 miliar.

Direktur RSUD HM Ryacudu Kotabumi, dr. Cholif Paku Alamsyah, membenarkan adanya anggaran Rp87 miliar tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).

Cholif menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk pengadaan alkes dan pembangunan fasilitas rumah sakit.

“Anggaran itu semua untuk peningkatan pelayanan rumah sakit. Alkes sudah berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  LSM Gilas Soroti Anggaran Internal Bappeda Lampung Utara Hampir Rp1 Miliar, Pertanyakan Komitmen Efisiensi

Terkait pengadaan alkes, Cholif menyebut terdapat 17 perusahaan yang terlibat. Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari luar Provinsi Lampung dan pengadaannya menggunakan sistem katalog elektronik atau e-katalog.

“Ada sebelas perusahaan untuk pengadaan alkes, semua dari luar Lampung. Alat-alatnya sebagian sudah ada di sini (RS Ryacudu),” katanya.

Di tengah penjelasan tersebut, muncul informasi yang menyebut perusahaan pelaksana pengadaan barang dan jasa di RSUD HM Ryacudu untuk Tahun Anggaran 2026 diduga merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Isu itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia, keterbukaan informasi kontrak, hingga mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan atau arahan dari dua institusi penegak hukum itu, Cholif membantah adanya campur tangan pihak lain.

“Gak berani lah kita melibatkan orang lain,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Kejari Serang Gelar Sertijab Pejabat Eselon IV, Perkuat Kinerja Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus

Meski demikian, penjelasan mengenai mekanisme pemilihan seluruh perusahaan penyedia masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait pelaksanaan anggaran tersebut.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain identitas perusahaan pemenang, alamat perusahaan, nilai pagu dan kontrak masing-masing pekerjaan, serta apakah proses pengadaan telah diumumkan melalui sistem pengadaan resmi atau menggunakan mekanisme lainnya sesuai ketentuan.

Transparansi menjadi penting mengingat nilai anggaran yang mencapai Rp87 miliar tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan, perlengkapan, dan pembangunan dua gedung rumah sakit.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan rekomendasi perusahaan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kejelasan mengenai proses pengadaan diharapkan dapat menjawab polemik sekaligus memastikan penggunaan anggaran pemerintah pusat benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara.

IMG-20260904-WA0396