IMG-20261021-WA0526(1)

Diduga Jual Aset Negara Tanpa Izin, Oknum ASN DPPKP Kabupaten Pemalang Disorot

Setiawan
2 min
IMG 20261027 WA0068
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan aset daerah mencuat di Kompleks Grosir Comal, Kabupaten Pemalang. Fasilitas negara berupa pintu rolling door yang tercatat sebagai inventaris resmi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pemalang diduga dijual secara ilegal oleh oknum pegawai setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil penjualan aset daerah tersebut diduga kuat dinikmati bersama oleh sejumlah oknum yang bertugas di kawasan Grosir Comal. Praktik ini disebut-sebut melibatkan dua oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EO dan IN, serta seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang identitasnya masih dalam penelusuran.

Baca Juga :  Satu Jiwa Korsa, Ratusan Purnawirawan Paraga 83/53 Lepas Rindu di Bumi Ki Ronggo

Pintu rolling door tersebut dipindahtangankan tanpa melalui prosedur penghapusan aset maupun izin resmi dari instansi berwenang. Tindakan ini memicu sorotan publik karena berpotensi merugikan keuangan dan kekayaan daerah.

Kepala DPPKP Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sembodo, S.Sos., M.AP., saat dikonfirmasi, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim khusus ke lapangan.

“Siap, terima kasih infonya. Kami segera turunkan Kanit UTPP untuk mengecek dan memproses bila terbukti benar,” ujar Heru melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Cegah Narkoba Sejak Dini, BNNK Lampung Selatan Latih 30 Siswa Jadi Pendidik Sebaya

Menanggapi kasus ini, masyarakat dan berbagai elemen mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Langkah tegas diperlukan guna mengusut tuntas hilangnya aset daerah sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang.

IMG-20260904-WA0396