TEGAL, Nusantaratoday.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Squad Solidarity Tegal Raya menyatakan komitmen tegasnya dalam mengawal serta melindungi hak-hak masyarakat dari dugaan aksi penarikan kendaraan secara sepihak oleh oknum penagih utang (debt collector) yang tidak sesuai prosedur hukum.
Ketua Umum DPP Squad Solidarity, Ade Krisna menyuarakan dengan tegas bahwa segala bentuk penyelesaian sengketa atau persoalan perdata wajib tunduk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri di lapangan.
”SQUAD SOLIDARITY hadir bukan untuk mencari permusuhan, melainkan mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara bermartabat, damai, serta sesuai aturan hukum,” tegas Ade Krisna ditengah jajaran dan anggota saat menyampaikan orasinya di halaman Parkir Rumah Sakit Harapan Anda Kota Tegal, Kamis 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa prinsip solidaritas yang diusung bukan sekadar slogan semata, melainkan wujud kepedulian nyata.
“DPP Squad Solidarity Tegal Raya siap memberikan pendampingan hukum, perlindungan, hingga edukasi hak-hak konsumen bagi warga yang menghadapi intimidasi oknum debt collector yang mengabaikan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Squad Solidarity mengimbau seluruh pihak untuk selalu mengedepankan prosedur keadilan demi menjaga kondusivitas di wilayah Tegal Raya dan sekitarnya. (Tim AWPB)







