IMG-20261021-WA0526(1)

Dugaan Pungli OPD Tanggamus, Sekda Blokir Kontak Media

Redaksi
2 min
IMG 20261022 153112
A-AA+A++

TANGGAMUS, NUSANTARATODAY.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencuat. Setoran yang disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per OPD itu diduga melibatkan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial HM.

Informasi tersebut disampaikan seorang anggota DPRD Tanggamus yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada media ini, ia menyebut pungutan dilakukan dengan nominal bervariasi.

“Pungutan iuran setiap OPD bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujarnya, Selasa (21/10/2026).

Redaksi juga menerima bukti transfer melalui aplikasi DANA senilai Rp1 juta ke akun atas nama HM dengan nomor telepon 08127681xxx. Bukti tersebut menjadi salah satu materi yang perlu ditelusuri untuk memastikan tujuan dan dasar transaksi.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Muba Berakhir Inkracht, Mahkamah Agung Menangkan PK Menteri ATR/BPN

Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan dana, terlebih belum ditemukan keterangan mengenai surat edaran, kuitansi resmi, atau dasar kebijakan yang melandasi pungutan tersebut. Informasi mengenai transfer dari OPD lain juga masih perlu diverifikasi.

Upaya konfirmasi kepada Sekda Tanggamus justru berujung pada pemblokiran kontak awak media. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp dilaporkan telah masuk, tetapi tidak mendapat jawaban sebelum kontak media diblokir.

Sementara itu, HM yang disebut dalam dugaan tersebut juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Sikap kedua pihak itu belum dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam dugaan pungli. Namun, ketiadaan penjelasan membuat asal-usul, tujuan, dan dasar pungutan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

Baca Juga :  Singkirkan 250 Desa, Perpustakaan Fajar Baru Masuk 6 Besar

Redaksi mendorong Bupati Tanggamus, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Tanggamus menelusuri informasi tersebut, termasuk memeriksa bukti transaksi dan meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar yang cukup.

Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar yang sah, aparat berwenang perlu menentukan bentuk pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Sekda Tanggamus maupun HM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

IMG-20260904-WA0396