LSM Garda Radjawali Desak Hentikan Total Pembangunan Tower Ilegal di Pelutan – Pemalang

Setiawan
2 min
IMG 20261019 WA0085
A-AA+A++

Pemalang , Nusantaratoday.id – LSM Garda Radjawali mendesak keras penghentian sementara proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi namun nekat melakukan konstruksi.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Radjawali, Bung Simon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan pembangkangan hukum di wilayah Pemalang.

Menurutnya, seluruh kegiatan konstruksi WAJIB DIHENTIKAN OPERASIONALNYA sampai seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum terpenuhi.

”Pembangunan yang belum mengantongi izin atau masih dalam proses pengurusan wajib dihentikan sementara. Semua pihak harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” kata Bung Simon, Minggu (19/10/2026).

Bung Simon menambahkan, negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada satu pihak pun, dengan alasan apapun, yang merasa kebal hukum dan membangun terlebih dahulu, mengurus izin belakangan.

“Ini logika preman, bukan logika hukum. Kalau izin belum ada, ya jangan bangun. Gampang kan? Jangan ajari masyarakat untuk melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Rekam Jejak Matang, Anita Nosa Mencuat Sebagai Kandidat Kuat Ketua DPC PERADI Kebumen

Lebih lanjut, LSM Garda Radjawali menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.

“Dimana pengawasan pemerintah daerah? Harusnya tanggap dalam segala hal. Jangan baru bergerak setelah ada laporan warga, setelah ada korban, setelah viral. Fungsi pengawasan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Kecamatan harus berjalan. Jangan tutup mata,” ujar Bung Simon.

Pembangunan tower tanpa izin, kata dia, bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut keselamatan warga, tata ruang, estetika lingkungan, dan potensi radiasi.

LSM GARDA RADJAWALI MENYATAKAN SIKAP:

1. MENDESAK Bupati Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk SEGERA MENYEGEL dan MENGHENTIKAN total aktivitas pembangunan tower di Pelutan.

2. Meminta DPMPTSP Kabupaten Pemalang untuk membuka secara transparan status perizinan PBG dan rekomendasi tower tersebut kepada publik.

Baca Juga :  Ketum Jatramas Minta Pembangunan Tower Tanpa Izin Dihentikan Sementara

3. Menuntut agar pemilik proyek dan kontraktor diberikan sanksi tegas sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG.

4. Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan penghentian, DPP Garda Radjawali akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pemalang dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

“Kami dukung pembangunan dan investasi di Pemalang, tapi bukan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Bagaimana mungkin Pelaku usaha memiliki Pertek, PBG dan perizinan yang lainnya, sedangkan ITR (Informasi Tata Ruang) saja belum ada, dan jangan sekali-kali DPUPR bisa di kondisikan Pelaku Usaha dengan mengeluarkan ITR (Informasi Tata Ruang) dengan cara tidak semestinya. Hentikan dulu, urus izinnya, baru bangun. Itu aturan mainnya,” tutup Bung Simon.

IMG-20260904-WA0396