Ambon, Nusantaratoday.id — Mollucas Corruption Watch (MCW) resmi melaporkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan lonjakan signifikan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Surat pengaduan masyarakat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur MCW, S. Hamid Fakaubun, pada Senin (12/10/2026).
Dalam permohonannya, MCW mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mengklarifikasi perubahan nilai kekayaan sang gubernur.
Berdasarkan data yang dihimpun MCW, harta kekayaan Hendrik per 28 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp2,09 miliar. Namun, dalam LHKPN khusus awal menjabat tertanggal 23 November 2025, angka tersebut melonjak hingga Rp17,40 miliar menunjukkan selisih lonjakan sebesar Rp15,31 miliar.
MCW menilai lonjakan tersebut perlu ditelusuri secara mendalam guna memastikan kesesuaian nilai aset, tahun perolehan, hingga asal-usul sumber dana yang digunakan.
”KPK perlu melakukan pemeriksaan substantif, termasuk menelusuri nilai tanah dan bangunan melalui KPKNL, melacak aliran dana bersama PPATK, serta memverifikasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Direktur MCW, S. Hamid Fakaubun. Ia juga meminta KPK memanggil Hendrik Lewerissa untuk memberikan klarifikasi langsung.
Sebelumnya, Hendrik membantah bahwa kenaikan harta tersebut berasal dari penambahan aset baru sejak ia menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. Ia bergeming bahwa aset yang dilaporkan merupakan kekayaan lama yang belum sepenuhnya tercatat pada laporan terdahulu, ditambah adanya penyesuaian nilai pasar. Hendrik bahkan menantang pihak-pihak yang meragukan untuk membuktikan jika ada pembelian aset baru selama masa jabatannya.
Laporan yang dilayangkan MCW ini berstatus sebagai pengaduan masyarakat untuk memverifikasi perubahan harta. Perbedaan angka pada LHKPN secara hukum tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.






