Diduga Cemari Lingkungan, Polda Lampung Didesak Selidiki PT SNEI

Redaksi
3 min
IMG 20261013 194044
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI), pabrik pengolahan ban bekas menjadi minyak Rubber Compound Oil (RCO) di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, disorot terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kelengkapan izin operasional.

DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung mendesak Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan, menyelidiki dugaan pelanggaran, serta menghentikan operasional perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan.

Ketua Umum DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, menilai dugaan pencemaran tersebut tidak boleh dibiarkan. Ia juga meminta DLH Provinsi Lampung dan DLH Lampung Selatan memeriksa langsung kondisi di lokasi serta menelusuri kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan.

“Kami minta DLH jangan pura-pura buta dan tuli. Polda Lampung harus segera turun, periksa, dan hentikan operasional jika ditemukan pelanggaran,” tegas Birman kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Desakan penyelidikan itu muncul setelah tim melakukan pemantauan visual di area pabrik. Mereka menemukan kolam terbuka berisi cairan hitam pekat dengan bau menyengat. Kolam tersebut diduga tidak dilengkapi lapisan pelindung yang memadai sehingga berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.

Baca Juga :  Satu Jiwa Korsa, Ratusan Purnawirawan Paraga 83/53 Lepas Rindu di Bumi Ki Ronggo

Tim juga menemukan timbunan carbon black di atas tanah becek tanpa atap pelindung dan lantai beton. Kondisi itu dinilai berisiko menyebabkan material terbawa air hujan dan menyebar ke lingkungan sekitar.

Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium untuk memastikan karakteristik limbah, tingkat pencemaran, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Selain dugaan pencemaran, legalitas operasional PT SNEI turut menjadi sorotan. LSM Tunas Bangsa mempertanyakan kelengkapan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Birman meminta instansi terkait memeriksa seluruh dokumen perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah dan legalitas kegiatan produksi maupun distribusi produk RCO.

“Kami mendesak instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak. Periksa semua izinnya dari hulu ke hilir. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Danramil 06/Kamboja Pimpin Apel Gotong Royong Pembinaan Lingkungan Hidup Kodam II/Sriwijaya

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan pencemaran dan kelengkapan dokumen yang dipersoalkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur Purchasing yang disebut bernama San San mengaku jarang berada di lokasi pabrik dan menyatakan dirinya bekerja secara lepas.

“Mohon maaf, saya hampir tidak pernah ke pabrik. Saya freelance, bukan karyawan di pabrik,” tulis San San.

Pernyataan tersebut belum menjawab substansi dugaan pencemaran maupun persoalan perizinan yang disorot LSM Tunas Bangsa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi dari DLH maupun Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran tersebut.

LSM Tunas Bangsa meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396