Lampung Selatan, Nusantaratody.id – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Lampung mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMKN 1 Kalianda tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pengaduan itu menyoroti sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang dinilai janggal dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta audit pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Ketua Umum LPKP Provinsi Lampung, Bambang Irawan, mendesak penyidik Kejati Lampung menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan ketidakwajaran belanja pemeliharaan sarana-prasarana, administrasi sekolah, hingga pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data laporan penggunaan anggaran tahap I dan II tahun 2025, SMKN 1 Kalianda tercatat menerima dana BOSP sebesar Rp2,42 miliar, yang dicairkan masing-masing Rp1,21 miliar pada 22 Januari dan 8 Agustus 2025.
LPKP menyoroti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp414,94 juta atau 17,13 persen dari total dana. Besarnya alokasi tersebut dinilai perlu diuji dengan kondisi fisik fasilitas sekolah dan bukti belanja di lapangan.
Pos administrasi kegiatan sekolah juga menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp379,46 juta atau 15,66 persen dinilai perlu diperiksa untuk memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sementara itu, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan mencapai Rp427,73 juta atau 17,66 persen dari total anggaran. LPKP menilai pos tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan BOSP yang berlaku pada 2025.
Bambang mengatakan, surat pengaduan telah disampaikan kepada Kejati Lampung. Ia meminta laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta kasus ini diselidiki langsung oleh penyidik Kejati agar terang benderang,” ujar Bambang, Rabu (7/10/2026).
Ia juga mendesak auditor melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang dan pekerjaan yang dibiayai dana BOSP, terutama belanja pemeliharaan gedung serta pengadaan peralatan multimedia.
Menurut Bambang, nilai gabungan belanja sarana-prasarana dan peralatan multimedia yang menjadi perhatian mencapai lebih dari Rp690 juta. Ia meminta pemeriksaan memastikan kesesuaian antara laporan belanja, keberadaan barang, kondisi fisik, dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
“Perlu diverifikasi secara langsung barang-barang hasil belanja pemeliharaan gedung dan alat multimedia. Kita harus mendeteksi apakah ada barang fiktif atau penurunan spesifikasi,” tegasnya.
LPKP berharap Kejati Lampung menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.






