​Usut Kasus Kematian Pelajar SD, Polres Pemalang Gandeng Biddokkes Polda Jateng dan Bapas ​

Setiawan
2 min
IMG 20261005 WA0120
A-AA+A++

Pemalang , Nusantaratoday.id — Polres Pemalang menggelar konferensi pers guna memaparkan perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun di wilayah Kabupaten Pemalang. Giat tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026) malam.

​Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela. Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan bermula dari laporan warga terkait dugaan perundungan yang dialami korban pada Rabu (30/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pemalang bergerak cepat mendatangi rumah duka pada hari yang sama untuk meminta keterangan keluarga serta merunut kronologi kejadian.

​Berdasarkan keterangan orang tua, korban sempat mengeluh sakit saat di sekolah pada 16 September 2026 sebelum akhirnya dijemput pulang.

Baca Juga :  Kapolres Muba Tetapkan 3 Tersangka Karhutla, Satu Pelaku Bakar Lahan 7 Hektare

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di klinik dan dirujuk ke rumah sakit hingga 24 September 2026. Setelah sempat dirawat di rumah selama enam hari, kondisi korban kembali memburuk pada 30 September 2026 hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

​Guna memastikan penyebab pasti kematian, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Biddokkes dan Labfor Polda Jateng untuk melaksanakan autopsi di RSUD Ashari Pemalang pada 1 Oktober 2026 atas persetujuan pihak keluarga.

​Selain itu, Satreskrim Polres Pemalang telah melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga maupun sekolah, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dari pendalaman yang dilakukan, polisi mendalami keterangan terkait dugaan keterlibatan beberapa anak dari kelas 5 dan kelas 6.

​Dalam kesempatan yang sama, AKP M. Faizal juga meluruskan sejumlah narasi yang sempat beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa anak-anak yang diduga terlibat tidak memiliki hubungan darah dengan anggota Polri, serta membantah isu yang menyebutkan bahwa mereka dilarikan ke luar kota oleh orang tuanya.

Baca Juga :  Karhutla Berulang Tanpa Sanksi Tegas, Potret Impunitas Korporasi Raksasa di Kalbar

​”Berdasarkan data kartu keluarga dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua dari anak-anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta. Ketiganya juga dipastikan masih berada di Pemalang dan tidak pernah ke luar kota,” tegas Kasat Reskrim.

​Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sri Yuni Hidayat, menyatakan bahwa Polres Pemalang bersama Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk mengawal dan menangani perkara ini secara komprehensif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

(Aditapa/tim AWPB)

IMG-20260904-WA0396