Kebumen , Nusantaratoday.id – Perselisihan bisnis sembako yang melibatkan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dengan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang berlangsung di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Heru Kundhimiarso menyampaikan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kerugian sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Edi Iswadi menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Tengah setelah seluruh kewajiban yang menjadi kesepakatan kedua pihak dipenuhi.
Kuasa hukum Heru Kundhimiarso, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., mengatakan mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan secara lisan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.
“Permasalahan kesalahpahaman klien kami dengan Pak Edi, alhamdulillah malam ini sudah ada penyelesaian kesepakatan secara lisan. Mengenai proses pelaporan di Polda Jawa Tengah, tentunya akan diikuti bersama-sama dengan pencabutan aduan oleh pihak Pak Edi,” ujar Imam.
Heru Kundhimiarso juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, khususnya terkait kerugian dalam transaksi bisnis yang berlangsung pada 2020–2021. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus untuk menjaga hubungan baik kedua belah pihak.
“Kami sudah berembug untuk menyelesaikan secara kekeluargaan secepatnya. Terkait kerugian Pak Edi, tentu saya bertanggung jawab sesuai angka yang telah disepakati,” kata Kundhi.
Sementara itu, Edi Iswadi menjelaskan bahwa laporan hukum yang sebelumnya ditempuh merupakan upaya untuk memperjuangkan haknya terkait persoalan transaksi tersebut.
Dengan adanya iktikad baik dari Heru Kundhi, Edi menyambut kesepakatan damai yang telah dicapai.
“Pada prinsipnya saya cuma menuntut hak saya. InsyaAllah diselesaikan secara cepat, dan begitu selesai, kami siap mencabut aduan tersebut,” tegas Edi.
Kuasa hukum Edi Iswadi, Ghofar, S.H., turut mengapresiasi komitmen yang disampaikan pihak Heru Kundhimiarso. Ia mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan terhadap proses penyelesaian yang telah disepakati.
“Kami percaya kepada mereka, dan kami juga akan memenuhi kewajiban kami setelah apa yang menjadi hak klien kami ditunaikan,” pungkas Ghofar.
Sebelumnya, persoalan tersebut bermula dari laporan Edi Iswadi ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan penipuan menggunakan cek kosong dengan nilai mencapai Rp577,5 juta dalam transaksi bisnis sembako.
Di sisi lain, Heru Kundhimiarso menjelaskan bahwa dalam transaksi tersebut dirinya bertindak sebagai penjamin. Ia juga menyebut turut mengalami kerugian setelah pihak pemesan beras tidak menyelesaikan pembayaran sebagaimana mestinya.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan persoalan bisnis tersebut secara damai dan kekeluargaan.






