Anggaran Kecamatan Tanjung Karang Pusat Rp5,7 M Disorot, LSM Tuding Ada Indikasi Mark-Up

Redaksi
2 min
IMG 20260920 205544
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Anggaran Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, tahun 2026 menjadi sorotan DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung. Dari total 67 paket kegiatan senilai sekitar Rp5,7 miliar, sejumlah pos anggaran disebut diduga memiliki indikasi mark-up.

Ketua DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi, meminta penggunaan anggaran tersebut menjadi perhatian karena terdapat sejumlah belanja yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Minggu (20/9/2026)

Berdasarkan data yang disorot, terdapat 54 paket kegiatan melalui APBD dengan nilai sekitar Rp366 juta. Sementara 13 paket lainnya dilaksanakan secara swakelola dengan total anggaran mencapai sekitar Rp5,4 miliar.

Beberapa pos belanja yang dipersoalkan antara lain belanja modal alat pendingin atau AC dua unit senilai Rp10 juta, sound system Rp13,825 juta, serta kursi rapat plastik merek Napolly senilai Rp38,1 juta.

Baca Juga :  Kades Ogan Jaya Mengaku Nyaris Dibunuh Usai Tolak Teken Surat Tanah 106 Ha

Selain itu, terdapat anggaran sewa kendaraan dinas roda empat sebesar Rp90 juta, pemeliharaan kendaraan dinas operasional Rp37,02 juta, belanja komputer Rp77,6 juta, serta belanja alat tulis kantor sebanyak 32 paket dengan total Rp42,766 juta.

Menurut Birman, sejumlah anggaran tersebut perlu dibandingkan dengan harga pasar dan dokumen pengadaan untuk memastikan kewajaran nilai belanjanya.

Sorotan juga diarahkan pada sejumlah anggaran swakelola bernilai besar.

Di antaranya, belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang diperuntukkan bagi honorarium, upah, atau jasa personel non-PNS dengan nilai mencapai Rp2,188 miliar.

Baca Juga :  Ubah Citra Menakutkan, Pendekatan Humanis Satpol PP Pemalang Lewat Blusukan Bermotor Disambut Hangat Warga

Kemudian belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp497,25 juta serta belanja uang yang diberikan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebesar Rp33 juta.

Birman menilai pos-pos tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dananya.

Ia juga mendorong aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Kecamatan Tanjung Karang Pusat terkait sorotan dan dugaan tersebut.

IMG-20260904-WA0396