RUU Ketenagakerjaan Memanas, Serikat Pelaut LPS Soroti Pasal “Karet” Pekerja Migran

Setiawan
3 min
IMG 20260916 WA0103
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS) menyampaikan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Buruh kepada DPR RI. Setelah mencermati draft hasil harmonisasi yang disampaikan dalam proses pembahasan di DPR RI, LPS menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja migran.

Ketua Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (LPS), Yasir Sultoni, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pekerja migran. Menurutnya, sejumlah rumusan dalam draft hasil harmonisasi masih berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

“Kami melihat ada pasal-pasal dalam draft hasil harmonisasi yang disampaikan DPR RI, khususnya yang menyangkut pekerja migran, yang menurut kami masih mengandung pasal karet dan multi tafsir. Rumusan seperti ini harus diperjelas karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja migran yang berada dalam posisi rentan,” ujar Yasir Sultoni.

Menurut Yasir, persoalan pekerja migran membutuhkan rumusan hukum yang tegas, terukur, dan tidak membuka ruang penafsiran yang dapat merugikan pekerja. Ia menilai perlindungan terhadap pekerja migran tidak cukup hanya dituangkan dalam norma umum, tetapi harus disertai ketentuan yang jelas mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab para pihak, serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tak Kasih Kendor, Polsek SU II Palembang Sikat Dua Buron Pencuri HP Rumah Makan di Tempat Persembunyian

Kekecewaan LPS juga berkaitan dengan substansi draft yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi buruh. LPS berpandangan bahwa proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan suara pekerja dan serikat pekerja benar-benar menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. RUU tersebut antara lain diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja, termasuk pengaturan mengenai pekerja sektor informal dan pekerja platform digital.

Bagi LPS, proses pembahasan selanjutnya menjadi momentum bagi DPR RI dan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap rumusan pasal-pasal yang masih dinilai bermasalah.

Yasir menegaskan bahwa LPS tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada kritik terhadap substansi rancangan undang-undang. Serikat Pelaut LPS menyatakan siap mengambil bagian dalam solidaritas gerakan buruh untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut.

“Kami dari Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun siap bersolidaritas dan mengawal perjuangan Koalisi Buruh. Kalau sampai 22 September 2026 tidak ada perbaikan terhadap draft RUU Ketenagakerjaan dari DPR RI dan pemerintah, maka LPS siap mengambil bagian dalam solidaritas untuk mengawal rencana aksi besar-besaran Koalisi Buruh,” tegas Yasir.

Baca Juga :  Bola Panas Disnaker: Investigasi Skandal Gaji OPPO Lampung Mengambang, Publik Desak Transparansi

Menurut LPS, tenggat tersebut menjadi waktu penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk membuka ruang perbaikan terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan. LPS juga mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan serikat pekerja sebagai pihak yang terdampak langsung oleh regulasi ketenagakerjaan.

LPS menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan yang jelas. Karena itu, setiap rumusan yang berpotensi menimbulkan tafsir ganda dinilai perlu dikaji kembali sebelum proses pembentukan undang-undang berlanjut.

“Prinsipnya, kami ingin undang-undang ketenagakerjaan yang lahir nanti tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pekerja. Jangan sampai ada norma yang multitafsir dan kemudian digunakan secara berbeda-beda dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum bagi pekerja harus menjadi perhatian utama,” pungkas Yasir.

IMG-20260904-WA0396