Semarang, Nusantartoday.id — Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Jawa Tengah masa bakti 2026–2031 yang berlangsung di Kampus STEKOM Semarang, Minggu (13/9/2026), menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi profesi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan, profesionalisme pendidik, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi guru serta tenaga kependidikan.
Dalam momentum tersebut, Lukman Muhajir, S.H., M.H., selaku Dewan Pembina Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya memberikan kontribusi sesuai kapasitas dan kompetensinya sebagai advokat, terutama dalam bidang advokasi, edukasi hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Menurut Lukman, guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di sisi lain, guru juga perlu mendapatkan kepastian, pemahaman, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
“Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, guru juga harus mendapatkan ruang yang aman, bermartabat dan terlindungi secara hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.”
Lukman mengatakan, perannya sebagai Dewan Pembina IGI Jawa Tengah akan diarahkan untuk membangun hubungan dan sinergi positif antara organisasi profesi guru dengan dunia hukum.
Salah satu upaya yang didorong yakni penguatan sistem advokasi dan konsultasi hukum bagi anggota maupun pengurus IGI Jawa Tengah. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus pendampingan ketika anggota menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan profesinya.
Menurutnya, advokasi tidak seharusnya hanya dilakukan setelah persoalan hukum muncul. Upaya pencegahan melalui edukasi dan konsultasi justru menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum.
”Advokasi hukum yang baik bukan hanya hadir ketika seseorang sudah berhadapan dengan persoalan hukum. Advokasi yang ideal justru dimulai sebelum persoalan itu terjadi, melalui edukasi, konsultasi dan peningkatan kesadaran hukum.”
Edukasi hukum secara berkelanjutan dinilai perlu diberikan kepada anggota dan pengurus IGI. Materinya dapat mencakup hak dan kewajiban guru, batas kewenangan dalam proses pendidikan, perlindungan profesi, etika profesi, penggunaan media sosial, perlindungan data pribadi, hingga berbagai potensi persoalan hukum yang muncul di lingkungan pendidikan.
Tidak hanya menyasar guru dan pengurus organisasi, Lukman juga mendorong IGI Jawa Tengah untuk turut memperkuat budaya sadar hukum di kalangan pelajar.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari kemampuan akademik peserta didik. Generasi muda juga perlu dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban, penghormatan terhadap hukum, etika bermedia sosial, serta tanggung jawab atas setiap tindakan.
Untuk itu, edukasi hukum bagi pelajar dapat dilakukan secara berkesinambungan melalui program “Pelajar Sadar Hukum”, seminar, diskusi, penyuluhan hukum, literasi digital, edukasi anti-perundungan, pencegahan kekerasan di sekolah, serta pemahaman mengenai dampak hukum dari penyalahgunaan media sosial dan teknologi digital.
“Jangan menunggu anak-anak kita berhadapan dengan hukum baru kemudian kita memberikan pendidikan hukum. Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, karena generasi yang memahami hukum akan lebih mampu menghargai dirinya sendiri, menghormati orang lain dan menjaga masa depan bangsa.”
Program tersebut diharapkan dapat diterapkan di berbagai sekolah dan wilayah di Jawa Tengah melalui kolaborasi antara IGI, advokat, akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Lukman menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat tantangan dunia pendidikan semakin kompleks. Berbagai persoalan baru membutuhkan pemahaman hukum yang tepat agar dapat disikapi secara proporsional.
Karena itu, sinergi antara dunia pendidikan dan hukum dinilai penting. Guru diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi pedagogis dan profesional, tetapi juga mempunyai literasi hukum yang memadai.
“Hukum jangan hanya dipahami ketika sudah terjadi masalah. Hukum harus hadir sebagai pengetahuan, sebagai perlindungan dan sebagai instrumen untuk membangun kehidupan pendidikan yang tertib, aman dan berkeadilan.”
Sebagai Dewan Pembina IGI Jawa Tengah, Lukman berharap kepengurusan baru mampu menjadikan organisasi semakin solid, profesional, independen, serta memberikan manfaat nyata bagi guru dan dunia pendidikan.
Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota IGI Jawa Tengah untuk membangun budaya organisasi yang mengedepankan integritas, profesionalitas, solidaritas, kepedulian, dan kesadaran hukum.
Lukman menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai advokat di lingkungan IGI bukan untuk mengambil alih kewenangan organisasi. Kehadirannya merupakan bentuk dukungan profesional dan pengabdian dalam mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang semakin memahami dan sadar hukum.
“Saya ingin kehadiran saya sebagai Dewan Pembina dapat memberikan manfaat nyata. Ketika guru membutuhkan pemahaman hukum, kita hadir memberikan edukasi. Ketika organisasi membutuhkan perspektif hukum, kita memberikan masukan. Dan ketika generasi muda membutuhkan pengetahuan tentang hukum, kita hadir untuk mendidik mereka.”
Dengan semangat tersebut, pelantikan Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah masa bakti 2026–2031 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Momentum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat profesionalisme guru, perlindungan hukum bagi pendidik, serta membangun budaya sadar hukum bagi generasi muda di Jawa Tengah.
“Guru mencerdaskan bangsa, hukum memberikan arah dan perlindungan. Ketika keduanya berjalan bersama, kita sedang menyiapkan generasi yang bukan hanya pintar, tetapi juga berkarakter, berintegritas dan sadar hukum.”






