Curi Perabotan Rumah hingga Puluhan Juta, Ratna Diringkus Polsek SU II Palembang

Berry Pratama
2 min
IMG 20260912 143425
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang membekuk seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang nekat mencuri perabotan rumah tangga milik majikannya sendiri di kawasan Jalan Gang Sejahtera, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

​Pelaku diketahui bernama Ratna Juwita (37), warga Plaju. Ia diamankan usai memanfaatkan pekerjaannya untuk menguras perabotan rumah majikannya hingga korban mengalami kerugian mencapat Rp10 juta.

​Kasus ini terungkap setelah korban sekaligus majikan pelaku, Yulinda Sari (49), mendapati perabotan di dalam lemarinya semakin berkurang pada Selasa (1/9/2026).

Curiga dengan aksi orang dalam, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV rumah dan melihat pelaku yang merupakan ART-nya sendiri telah berulang kali menggasak barang-barang perabotan tersebut.

Baca Juga :  Tak Kasih Kendor, Polsek SU II Palembang Sikat Dua Buron Pencuri HP Rumah Makan di Tempat Persembunyian

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/165/IX/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

​”Tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Petugas Unit Reskrim juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah loyang kue, 6 buah piring kue warna putih, dan 17 buah mangkok berwarna biru.

​Kompol Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ART untuk mengambil barang milik majikannya secara bertahap, termasuk saat pemilik rumah sedang pergi.

Baca Juga :  Menabrak Prosedur atau Menegakkan Hukum Babak Krusial Praperadilan Rendi Platini vs Polres Muba

​”Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakan penyalahgunaan kepercayaan dan pencurian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas Kapolsek.

​Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

IMG-20260904-WA0396