Jakarta, Nusantaratoday.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menemukan dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi PT TPL dengan perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.
“Penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (8/9/2026).
Salah satu transaksi yang didalami adalah ekspor pulp PT TPL ke DP MMI Ltd yang berbasis di Makau.
Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan under invoicing dalam penjualan produk di dalam negeri. Modus yang diduga digunakan yakni mengubah atau memanipulasi kode klasifikasi barang atau HS Code.
Produk yang secara karakteristik dan harga pasar seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Under invoicing dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk. Tujuannya agar nilai pajak yang dikenakan dapat ditekan,” ujar Saiful.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua petugas pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
Keduanya diduga menerima pemberian imbal balik atau feedback terkait proses pengawasan terhadap objek pajak PT TPL.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap mekanisme transaksi, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik transfer pricing.
Dengan penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada individu, tetapi juga badan usaha.
PT TPL dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 ayat a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.






