Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial meminta aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri dugaan mark-up pembelian lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar.
Farouk menilai perbedaan harga tanah di sekitar lokasi dapat menjadi pintu masuk APH untuk menguji kewajaran harga pembelian lahan oleh Pemkab Lampung Utara.
“APH bisa masuk lewat pintu harga pembanding di wilayah Lampung Utara, khususnya di wilayah setempat,” kata Farouk, Senin (7/9/2026).
Ia menyoroti pembelian lahan SR seluas sekitar 6,3 hektare dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar atau setara sekitar Rp700 juta per hektare.
Sebagai pembanding, Farouk menyebut adanya transaksi tanah kavling di samping Kantor Camat Blambangan Pagar yang menurutnya berada di kisaran Rp10 ribu per meter persegi atau sekitar Rp100 juta per hektare.
“Cek kwitansi BPHTB-nya ke Bapenda Lampung Utara. Di situ bisa dilihat harga transaksi faktualnya,” ujarnya.
Menurut Farouk, jika data transaksi tersebut benar, perbedaan harga itu layak diperiksa untuk mengetahui apakah harga lahan SR telah sesuai dengan harga pasar dan hasil penilaian resmi.
“Jadi nggak masuk akal kalau tanah kosong di Kecamatan Blambangan untuk lokasi Sekolah Rakyat dibayar Pemda Lampung Utara Rp700 juta sehektare,” tegasnya.
Ia juga meminta APH menelusuri proses pengadaan, mulai dari penentuan harga, hasil appraisal, transaksi, hingga aliran dana kepada pihak penerima.
Farouk menegaskan, dugaan mark-up tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
“Yang bermasalah itu bukan program Sekolah Rakyat-nya, tapi pengadaan tanahnya. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui audit. Tapi kalau ditemukan mark-up dan kerugian Negara, harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya






