Pasar Rp1 Miliar Dibongkar, Pemkab Lampura Lapor Polisi

Redaksi
3 min
IMG 20260828 WA0038
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Pembongkaran Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, berbuntut laporan polisi. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaporkan dugaan perusakan aset pemerintah yang nilai perolehannya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Laporan dibuat Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, didampingi Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah, ke Polres Lampung Utara, Jumat (28/8/2026).

Pemkab melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam laporan disebutkan, dugaan perusakan terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu los kios di Jalan Raya Way Rarem, Desa Bindu.

Bangunan los kios yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara itu disebut dibongkar secara bersama-sama hingga rata dengan tanah. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta.

Persoalan ini mencuat setelah bangunan Pasar Desa Bindu dibongkar. Padahal, pembangunan dan pengembangan pasar tersebut dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran pemerintah dengan total nilai perolehan sedikitnya Rp1,047 miliar.

Baca Juga :  Honor Pelatih Paskibra Rp25 Ribu, Aiptu Husni Tolak: Ini Soal Menghargai Keringat Manusia

Namun, Kepala Desa Bindu Roly Januarsyah menyebut pasar tersebut berdiri di atas tanah pribadi milik ahli waris.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” kata Roly, Minggu (2/8/2026).

Pernyataan itu menjadi salah satu latar belakang polemik pembongkaran Pasar Desa Bindu.

Di sisi lain, Pemkab Lampung Utara menyatakan Pasar Bindu merupakan aset pemerintah desa. Pemkab juga menyebut pemerintah daerah sebelumnya melakukan penambahan bangunan di lokasi tersebut.

“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” ujar Hendri.

Berdasarkan daftar aset gedung dan bangunan, setidaknya ada tiga aset yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Pasar Desa Bindu.

Pertama, aset dengan NIB 6497 berupa Rehab Bangunan Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Aset tersebut dibangun atau direhabilitasi pada 2011 dengan nilai perolehan Rp224.543.034.

Baca Juga :  Tanamkan Nasionalisme dan Karakter, WBP Rutan Pemalang Ikuti Upacara Bendera

Kedua, aset dengan NIB 6984 berupa Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Pekurun. Meski nomenklaturnya mencantumkan Kecamatan Abung Pekurun, aset tersebut tercatat berada di Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang. Nilai perolehannya Rp577.929.000 dan dibangun pada 2013.

Ketiga, aset dengan NIB 7311 berupa Pembangunan Los Tertutup Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Aset tersebut dibangun pada 2021 dengan nilai perolehan Rp244.617.000.

Jika dijumlahkan, nilai perolehan ketiga aset tersebut mencapai Rp1.047.089.034.

Pemkab Lampung Utara sebelumnya telah menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pembongkaran Pasar Desa Bindu terbukti sebagai perusakan aset pemerintah.

“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Hendri.

Kini, persoalan Pasar Desa Bindu bergeser ke ranah hukum. Polisi akan menindaklanjuti laporan Pemkab Lampung Utara terkait dugaan perusakan aset tersebut.

IMG-20260904-WA0396