Lahan Eks Galian C Pegongsoran Mangkrak: Izin Jadi Tameng, Ancaman Pidana Mengintai

Setiawan
2 min
IMG 20260827 WA0052
A-AA+A++

PEMALANG, NUSANTARATODAY.ID — Penghentian aktivitas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, kini berbuntut panjang. Berdalih proses perpanjangan izin yang lamban, pengelola diduga membiarkan lahan bekas tambang di kawasan hutan tersebut terbengkalai. Keterlambatan reklamasi ini menguatkan dugaan pelanggaran regulasi sekaligus membuka celah kejahatan lingkungan.

Praktisi hukum dan pengamat lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menilai publik tidak boleh menelan mentah-mentah klaim administratif dari pengelola.

“Permohonan izin baru sebatas klaim di atas kertas, bukan bukti bahwa reklamasi telah berjalan. Pemerintah dan Perhutani wajib membuka Berita Acara Evaluasi 2025, dokumen PPKH, serta rencana reklamasi secara transparan ke publik,” tegas Kuswanto, Kamis (27/8/2026).

Ia menggarisbawahi sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara mendalam. Hal ini mencakup status dokumen terkait kejelasan tanggal pasti berhentinya operasi tambang, masa kedaluwarsa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta tanggal pengajuan perpanjangannya.

Baca Juga :  Atasi Overkapasitas, Lapas Kendal Gandeng Dinas PUPR Optimalkan Aset

Selain itu, tanggung jawab mutlak pelaksanaan kewajiban reklamasi oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) harus dipastikan tanpa menjadikan proses perizinan yang sedang berjalan sebagai alasan pembenaran atas pembiaran lahan.

Terakhir, langkah pengamanan berupa validasi atas tindakan konkret pencegahan kerusakan lingkungan selama masa jeda operasi juga menjadi poin krusial yang harus diperjelas.

“Ini bukan sekadar soal kelalaian perusahaan, tetapi juga menguji sejauh mana instansi berwenang menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat butuh kepastian pemulihan fungsi hutan, bukan retorika,” diakatan Kuswanto.

Di lain pihak, pengelola CV Wiwit Kular Sukses berlindung di balik aturan perizinan. Dikutip dari Puskapik.com, perwakilan perusahaan, Singgih, mengklaim penataan lahan sebenarnya telah dimulai sejak Juli 2024 melalui pembuatan terasering. Namun, pekerjaan terhenti pada Oktober 2024 akibat faktor cuaca ekstrem.

Baca Juga :  Jejak Pengacara Muda M. ANDREAN Saefudin yang Membangun Karier dengan Integritas

“Masa IPPKH yang habis mengharuskan seluruh aktivitas di lokasi berhenti total. Untuk melanjutkan reklamasi dan revegetasi, kami wajib mengantongi perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dahulu,” kilih Singgih.

Meski demikian, dalih perizinan tersebut berbenturan keras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemulihan lahan wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah kegiatan tambang terhenti. Penundaan hingga berbulan-bulan berisiko menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan terlantar secara legal.

Tak hanya itu, aturan Kementerian LHK menetapkan bahwa penuntasan revegetasi dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat mengikat. Secara hukum, pembiaran pascatambang ini membuka pintu sanksi berlapis mulai dari pencabutan izin operasi hingga ancaman pidana dan denda berbasis UU Minerba serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

IMG-20260904-WA0396