Lahan Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pegongsoran Belum Direklamasi, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Setiawan
3 min
IMG 20260822 WA0015
A-AA+A++

Pemalang , Nusantaratoday.id — Kondisi lahan bekas aktivitas pertambangan Galian C di kawasan hutan Perhutani, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Area yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut disebut belum menjalani proses reklamasi meski aktivitas operasional telah berhenti sekitar satu tahun lalu.

Tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Dusun Pesalakan, Mbah Casmo, mengatakan bahwa masyarakat sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut.

Menurutnya, kondisi geografis wilayah Pesalakan yang didominasi tanah lempung membuat struktur tanah relatif labil dan rentan mengalami perubahan ketika mendapat gangguan, baik akibat faktor alam maupun aktivitas berat.

«“Kondisi tanah di sini sangat labil. Penambangan Galian C memperburuk keadaan dan membahayakan keselamatan. Kami mendesak pihak pengusaha, Perhutani, serta pemerintah daerah segera bertanggung jawab melakukan reklamasi. Kembalikan fungsi hutan demi keselamatan masyarakat,” ujar Mbah Casmo saat ditemui tim awak media di kediamannya, Jumat, 21 Agustus 2026.»

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, SDI Serukan Lima Tuntutan Rakyat dan Dukung Gerakan #PatiMelawan

Mbah Casmo, yang juga pernah menjadi anggota Polisi Hutan (Polhut), turut menanggapi adanya informasi mengenai wacana tukar guling lahan. Ia menilai pengalihan maupun penggantian aset negara harus dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Kekhawatiran serupa disampaikan warga Pegongsoran berinisial Yt dan Hm. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kembali fungsi ekologis kawasan hutan yang saat ini dalam kondisi terbengkalai.

Perhatian publik terhadap persoalan tersebut juga meningkat setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan CV Wiwit Kular Sukses dengan anak seorang pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola CV Wiwit Kular Sukses maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

Di tingkat desa, dinamika terkait persoalan tersebut sempat berkembang. Kepala Desa Pegongsoran yang sebelumnya disebut mendukung tuntutan warga kemudian menyampaikan bahwa terdapat sejumlah narasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menurutnya perlu diluruskan.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional, Polda Sumsel Targetkan Panen 810 Ton

Dari sisi regulasi, kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang menjadi bagian penting dalam kegiatan pertambangan. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, berhentinya kegiatan penambangan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemulihan terhadap lahan yang terdampak.

Masyarakat kini berharap instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pengawasan serta mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan kondisi kawasan hutan Pegongsoran ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Warga juga berharap proses pemulihan dilakukan secara serius agar fungsi kawasan dapat dikembalikan dan potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi dapat diminimalkan.

IMG-20260904-WA0396