Terkait Dugaan Pungli SK Kepala Sekolah, Sekertaris Pendidikan Lambar Bantah Mengetahuinya

Berry Pratama
3 min
IMG 20260824 WA0047
A-AA+A++

​LAMPUNG BARAT, NUSANTARATODAY.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah serta pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, kembali mematik perhatian publik.

​Persoalan ini sebelumnya resmi dilaporkan oleh DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri Liwa pada 15 Mei 2026.

​Perkembangan terbaru mengungkap pengakuan seorang kepala sekolah yang membenarkan adanya praktik penarikan uang tersebut. Namun, demi alasan keamanan, narasumber yang dirahasiakan identitasnya itu mengaku hanya berani mengadu secara internal.

​“Kalau masalah pungli memang faktanya ada, tapi saya cuma berani lapor sama Pak Sekretaris saja,” ujar narasumber melalui pesan singkat.

​Dalam berkas aduan LSM LASKAR NKRI, dugaan pungli mencakup proses pengangkatan kepala sekolah, penerbitan SK, hingga koordinasi administrasi jabatan.

​Sejumlah sekolah di Kecamatan Sumberjaya yang masuk dalam daftar laporan meliputi SDN 2 Sukapura, SDN 1 Tugusari, SDN 2 Tugusari, SDN 3 Tugusari, dan SDN 4 Tugusari. Selain itu, nama sejumlah sekolah di wilayah Way Petay, Simpang Sari, Sukajaya, dan Sindang Pagar turut tercantum.

Baca Juga :  Rawat Warga Binaan Sepenuh Hati Perawat Rutan Pemalang Diganjar Kenaikan Pangkat

​Nominal pungutan per kepala sekolah disinyalir bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp14 juta. Dokumen aduan mencatat estimasi akumulasi pungutan tahap pertama mencapai Rp119 juta.

​Tak berhenti di situ, dugaan pungutan lanjutan juga mengsasar beberapa kepala sekolah dan seorang mantan kepala sekolah dengan besaran Rp7 juta per orang, atau bernilai total sekitar Rp49 juta. Secara keseluruhan, materi aduan mengindikasikan potensi aliran dana sebesar Rp168 juta.

​Selain penerbitan SK, LSM LASKAR NKRI mendorong aparat penegak hukum (APH) mendalami dugaan pungutan terhadap guru ASN penerima TPG atau tunjangan sertifikasi. Para guru disinyalir diminta menyerahkan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu pada setiap pencairan TPG per triwulan
.
​Aparat dipandang perlu mengklarifikasi apakah iuran tersebut murni bentuk kesukarelaan atau memuat unsur pemaksaan dan keterikatan dinas.

​Demi asas keberimbangan (cover both sides), konfirmasi dilayangkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Barat via WhatsApp pada Kamis (20/8/2026). Langkah ini diambil menyusul klaim narasumber yang mengaku hanya berani melapor kepada pihak sekretariat.

Baca Juga :  Potret Kemandirian Desa Glandang, Nabung Rp500 Tiap Malam Demi Lestarikan Tradisi Ruwat Bumi

​Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana maupun pengurusan SK dan TPG, Sekretaris Disdik tegas membantah keterlibatannya.

​“Mohon maaf bos, saya tidak pernah mengurusi yang bukan tupoksi saya,” tegasnya.

​Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Lampung Barat, Dedi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada APH.

​“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran informasi ini. Kami siap menyerahkan bukti petunjuk yang kami miliki jika diperlukan,” ujar Dedi

​Dedi menambahkan, klarifikasi objektif sangat penting untuk merangkai konstruksi peristiwa secara utuh mulai dari aktor intelektual, penerima, besaran nominal, hingga peruntukan dana tersebut.

​“Prinsipnya kami tidak menghakimi. Kami mendorong pemeriksaan yang objektif. Jika tidak terbukti, tentu harus dibersihkan pemulihan namanya. Namun jika ditemukan bukti yang cukup, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

​Hingga saat ini, simpang siur keterangan antara narasumber dan bantahan pejabat dinas menjadikan kasus ini memerlukan pendalaman intensif oleh kejaksaan, baik melalui pemeriksaan saksi, audit dokumen pengangkatan SK, maupun penelusuran aliran dana.

IMG-20260904-WA0396