Dinilai Kurang Tepat, Instruksi Presiden Cabut Perda Pembukaan Lahan Direspons Keras Tokoh Kalbar

Berry Pratama
2 min
IMG 20260824 WA0037
A-AA+A++

PONTIANAK, NUSANTARATODAY.ID – Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal memicu kritik keras dari tokoh pemerintahan dan masyarakat adat Kalbar.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Gubernur Kalbar mencabut aturan tersebut saat meninjau titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai kurang tepat dan berpotensi memojokkan peladang tradisional.

​Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa Perda No. 1/2022 dibentuk sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memiliki payung hukum kuat di tingkat nasional. Menurutnya, masalah utama karhutla bukanlah keberadaan Perda tersebut, melainkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

​”Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal. Secara yuridis, aturan ini berlandaskan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengakui hak masyarakat lokal membuka lahan secara terbatas dan teratur, serta diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Krisantus (24/8/2026).

Baca Juga :  Menahan Badai di Gunung Botak: Raja Kayeli Desak Netralitas Koperasi dan Tolak TKA

​Krisantus menambahkan, evaluasi seharusnya difokuskan pada aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar kearifan lokal tetap terkendali dan tidak disalahgunakan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino, energi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih krusial dialokasikan untuk mitigasi bencana serta penindakan tegas di lapangan.

​”Aksi tegas harus diprioritaskan kepada korporasi atau pemegang izin konsesi yang lahannya terbukti terbakar. Setiap pemilik izin wajib bertanggung jawab penuh atas sistem pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayahnya. Jangan membuang energi untuk mencabut aturan yang sudah sah dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.

​Senada dengan Wagub, Pengurus Gerakan Dayak Nasional (Gerdayak) Kalbar, Mikael Dhodik, menyatakan penolakan keras atas wacana pencabutan aturan tersebut. Ia menekankan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan tata cara pengelolaan api yang sangat ketat.

Baca Juga :  Tergoda Manisnya Proyek Pipa Air, 3 Pejabat PDAM Bekasi Resmi Ditahan Kejaksaan

​”Tidak adil jika seluruh bencana kabut asap ditimpakan kepada para peladang tradisional. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum fokus mengungkap aktor-aktor utama, terutama perusahaan yang sering kali lalai terhadap kemunculan titik api di dalam area konsesi, IUP, HGU, maupun RKT mereka,” ujar Dhodik.

​Dhodik mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan langkah mitigasi sejak dini bagi pemilik izin usaha, termasuk meningkatkan efektivitas pemadaman udara (water bombing).

Menurutnya, penanganan bencana asap tahunan membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, penegakan hukum bagi pembakar liar skala besar, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat lokal.

IMG-20260904-WA0396