Sorotan Tambang Marinding: Penegakan Hukum, Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Warga Perlu Seimbang

Berry Pratama
6 min
IMG 20260822 WA02681
A-AA+A++

LUWU, NUSANTARATODAY.ID — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian setelah adanya pemeriksaan pemerintah daerah dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Pada 4 Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan di lokasi pertambangan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang ditemui disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan kepada petugas. DLH selanjutnya meminta penghentian sementara aktivitas serta kelengkapan dokumen teknis dan legalitas.

Perkembangan kemudian berlanjut pada aspek penegakan hukum. Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu dilaporkan melakukan penggerebekan di lokasi tambang Desa Marinding. Sementara pada 14 Agustus 2026, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi sejumlah warga terkait aktivitas PETI.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, menyebut klarifikasi dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai aktivitas alat berat dan dampaknya terhadap lingkungan.

Rangkaian tersebut membuat persoalan pertambangan Marinding perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek legalitas kegiatan, tetapi juga dari sisi perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam dan tata kelola pemerintahan.

Pemerhati sosial dan aktivis Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, S.H., M.H., menilai persoalan pertambangan perlu diselesaikan dengan pendekatan yang seimbang antara kepastian hukum, kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, sumber daya alam idealnya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi pemanfaatannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Tambang harus menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Tetapi kesejahteraan itu juga harus berjalan bersama dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” ujar Abdul Rauf.

Ia mengatakan, jika secara hukum, tata ruang, lingkungan dan status wilayah memungkinkan, pemerintah dapat mengkaji mekanisme pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, keselamatan, lingkungan dan tata kelola sebagaimana ditentukan dalam regulasi.

Pemerhati hukum, Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CLA, berpandangan bahwa persoalan pertambangan juga harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian terhadap kegiatan ekonomi dan investasi, tetapi juga memiliki fungsi untuk memastikan ekosistem alam tetap terlindungi serta masyarakat memperoleh hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.

Baca Juga :  Semangat Disiplin Menggema, PBB Tingkat Kecamatan Way Tenong Resmi Dibuka

“Setiap kebijakan dan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus tetap berada dalam koridor hukum. Ada kepentingan ekonomi yang perlu diperhatikan, tetapi ada pula ekosistem alam dan hak hidup masyarakat yang harus dilindungi. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” ujar Patmin.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib. Karena itu, status wilayah, perizinan, aspek lingkungan, keselamatan kerja dan dampak terhadap masyarakat perlu dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Yang perlu dikedepankan adalah kepastian hukum. Apabila suatu kegiatan diperbolehkan, maka harus dilaksanakan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan melalui proses yang objektif,” katanya.

Patmin juga menilai penyelesaian persoalan pertambangan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi.

Menurutnya, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, instansi teknis pertambangan serta pemerintah pada tingkat desa perlu membangun koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Sinergi pemerintahan sangat penting. Jangan sampai satu aspek berjalan sendiri sementara aspek lainnya tertinggal. Legalitas, lingkungan, tata ruang, keselamatan, kepentingan masyarakat dan pengawasan harus saling terhubung,” ujarnya.

Menurut Patmin, koordinasi juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kegiatan pertambangan dan kebijakan pemerintah terhadap wilayah tersebut.

Sementara itu, Abdul Rauf menilai aspek lingkungan tidak boleh dikesampingkan dalam setiap kebijakan pertambangan.

Pemerintah perlu memperhatikan kondisi sungai dan daerah aliran sungai, kualitas air, tanah, lahan pertanian, vegetasi, keanekaragaman hayati serta keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.

“Yang harus dijaga bukan hanya bagaimana emas atau mineral diambil, tetapi juga bagaimana sungai tetap berfungsi, sumber air tidak tercemar, tanah tidak rusak secara permanen dan masyarakat masih memiliki lingkungan yang layak untuk generasi berikutnya,” katanya.

Ia juga mendorong agar aspek pemulihan dan rehabilitasi lingkungan menjadi bagian dari tata kelola pertambangan, termasuk setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Menurut Abdul Rauf, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Petani, pemilik lahan, pekerja, penambang tradisional, pelaku UMKM dan pemuda perlu mendapatkan ruang dalam pembahasan kebijakan.

“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk mengabaikan lingkungan. Keduanya harus dicari titik keseimbangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sisir Pantura Pemalang, Tim Gabungan Tertibkan Outlet Miras yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Ia mendorong penguatan UMKM, tenaga kerja lokal, penyedia barang dan jasa serta sektor ekonomi pendukung agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan lebih luas.

Abdul Rauf menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum tetap harus berjalan. Namun, menurutnya, penertiban juga perlu diikuti dengan solusi agar masyarakat memiliki alternatif penghidupan yang legal.

“Jangan hanya menertibkan tanpa memberikan jalan keluar. Tetapi jangan pula membuka ruang pertambangan tanpa memastikan legalitas dan perlindungan lingkungannya. Pemerintah harus hadir pada kedua sisi tersebut,” katanya.

Senada dengan itu, Patmin menilai perlindungan hukum terhadap masyarakat tidak berarti mengabaikan kepentingan ekonomi, demikian pula pembangunan ekonomi tidak semestinya mengesampingkan perlindungan ekosistem.

Menurutnya, tujuan akhirnya adalah terciptanya tata kelola sumber daya alam yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Kedua pemerhati tersebut sama-sama menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.

Abdul Rauf berharap pemerintah, DPRD, masyarakat, tokoh adat, akademisi dan pelaku usaha dapat membuka ruang dialog berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Sementara Patmin menekankan bahwa setiap pembahasan harus tetap mengacu pada kewenangan dan regulasi masing-masing lembaga.

“Yang paling penting adalah jangan mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. Pemerintah perlu hadir memberikan kepastian, masyarakat perlu mendapatkan perlindungan, dan aparat harus bekerja berdasarkan hukum serta bukti,” kata Patmin.

Hingga perkembangan terakhir, proses pendalaman terkait aktivitas PETI Marinding masih berjalan. Karena itu, berbagai informasi mengenai kegiatan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai hal yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Bagi Abdul Rauf, pengelolaan sumber daya alam idealnya mampu mempertemukan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kesempatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Sementara Patmin menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan sinergi antarlembaga merupakan bagian penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum, menjaga ekosistem dan melindungi hak masyarakat.

“Kekayaan alam memang berada di dalam tanah, tetapi pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkas Abdul Rauf.

IMG-20260904-WA0396