Warga Serahkan 2 Senpi Rakitan dan 4 Peluru ke Polisi di Lampung Selatan

Redaksi
2 min
IMG 20260822 WA0008
A-AA+A++

Lampung Selatan,Nusantaratoday.id – Dua senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi diserahkan warga secara sukarela kepada polisi di Lampung Selatan. Polisi tidak memproses hukum dua warga tersebut karena senjata disebut digunakan untuk kegiatan budaya.

Dua senpi rakitan itu diserahkan warga di Kecamatan Katibung dan Jati Agung pada 18 dan 20 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan penyerahan pertama dilakukan warga Kecamatan Katibung pada Selasa (18/8) sekitar pukul 17.25 WIB. Senpi diserahkan di Desa Tanjung Agung.

“Penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Bongkar Mega Kredit Fiktif Rp90 M, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

Senpi yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu cokelat. Warga juga menyerahkan satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

Kemudian, penyerahan kedua dilakukan di Kecamatan Jati Agung pada Kamis (20/8) sekitar pukul 10.15 WIB. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh AS (57).

“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.

Polisi langsung mendata seluruh barang yang diserahkan dan membuatkan surat tanda terima. Dua senpi beserta amunisi kemudian diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Sepekan Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Amankan 3 Tersangka, 77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga

Dengan demikian, polisi kini mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi. Rinciannya, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.

Stephanus mengatakan kedua warga yang menyerahkan senpi tersebut tidak diproses secara hukum. Polisi memilih melakukan pembinaan karena senjata itu merupakan barang lama yang disebut digunakan untuk kegiatan budaya.

“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.

Polres Lampung Selatan mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, khususnya barang lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.

IMG-20260904-WA0396