Jejak Pengacara Muda M. ANDREAN Saefudin yang Membangun Karier dengan Integritas

Berry Pratama
5 min
IMG 20260820 WA0339
A-AA+A++

JAKARTA, NUSANTARATODAY.ID — Dunia advokat tidak hanya menuntut kemampuan menguasai hukum dan strategi berperkara. Lebih dari itu, profesi hukum membutuhkan integritas, ketelitian, keberanian, serta kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat dan klien.

Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari perjalanan M. Andrean Saefudin, S.H., advokat muda yang membangun karier melalui pengalaman organisasi, dunia akademik hingga praktik profesional sebagai Managing Partner M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm.

Kantor hukum yang didirikannya pada 2021 tersebut berkedudukan di Jakarta Selatan dengan cakupan praktik di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan profil profesional yang dipublikasikan, firma tersebut melayani kebutuhan hukum klien domestik maupun internasional, termasuk perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berawal dari Aktivitas Organisasi Mahasiswa

Jejak Andrean di dunia hukum tidak terbentuk secara instan. Perjalanan tersebut telah dimulai sejak masa pendidikan.

Profil yang dipublikasikan pada 2016 mencatat Andrean menempuh pendidikan di SMKN 1 Sumber Jaya, Lampung Barat, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Semasa menjadi mahasiswa, ia aktif dalam sejumlah organisasi. Andrean pernah dipercaya sebagai Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan terlibat dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pengalaman organisasi tersebut menjadi salah satu ruang pembentukan kemampuan komunikasi, kepemimpinan, sekaligus kepekaan terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial.

Dari ruang-ruang diskusi mahasiswa hingga dunia profesional, pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan Andrean dalam membangun karier di bidang hukum.

Membangun Firma Hukum Sendiri

Setelah menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan pengalaman profesional, Andrean kemudian membangun M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm.

Firma tersebut membawa nilai “Professional, Integrity and Visionary” sebagai bagian dari identitas profesionalnya.

Ruang layanan yang ditawarkan cukup luas, mulai dari hukum korporasi dan komersial, litigasi, penyelesaian sengketa alternatif, konsultasi hukum, hukum startup, teknologi informasi, perpajakan, bisnis, konsumen, hak cipta hingga kepailitan.

Dengan cakupan tersebut, praktik hukum yang dibangun Andrean tidak semata-mata berorientasi pada ruang persidangan. Pendampingan hukum bagi dunia usaha, penyusunan kontrak, analisis risiko serta pemberian pendapat hukum juga menjadi bagian penting dari praktik profesionalnya.

Menaruh Perhatian pada Tata Kelola Perusahaan

Baca Juga :  Jumat Berbagi, FDR & Partners Bagikan Puluhan Nasi Kotak kepada Masyarakat Sekayu

Dalam profil profesionalnya, Andrean juga tercatat memiliki pengalaman dalam pendampingan korporasi swasta maupun BUMN.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian antara lain Business Judgment, Good Corporate Governance (GCG), Good Corporate Procurement, serta Governance, Risk and Compliance (GRC).

Pemahaman terhadap tata kelola menjadi penting bagi perusahaan karena setiap keputusan bisnis memiliki konsekuensi hukum. Kesalahan dalam kontrak, pengadaan, kebijakan perusahaan maupun kepatuhan terhadap regulasi dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan finansial.

Di titik inilah advokat tidak hanya hadir ketika perkara telah masuk pengadilan. Peran pencegahan melalui konsultasi, legal review, penyusunan strategi hingga pemberian legal opinion juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sebuah organisasi.

Rekam Jejak di Mahkamah Konstitusi

Perjalanan profesional Andrean juga tercatat dalam sejumlah dokumen dan publikasi resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada 2024, namanya tercatat sebagai kuasa hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR RI dan DPRD di Jawa Tengah.

Setahun kemudian, Andrean juga tercatat dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan.

Dalam perkara tersebut, ia hadir sebagai M. Andrean Saefudin dan menyampaikan permohonan atas nama Sarekat Demokrasi Indonesia. Dokumen Mahkamah Konstitusi kemudian mencatat permohonan tersebut dicabut oleh pihak pemohon.

Keterlibatan dalam perkara di tingkat Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu bagian dari rekam jejak yang dapat ditelusuri melalui sumber dan dokumen publik.

Tak Hanya Beracara, Aktif dalam Diskusi Hukum

Andrean juga pernah terlibat dalam kegiatan akademik dan diskusi yang membahas persoalan hukum kontemporer.

Salah satu dokumentasi kegiatan pada 2021 mencatat dirinya sebagai Advokat Muda Muhammad Andrean Saefudin dalam webinar mengenai polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada pentingnya kepastian hukum sekaligus kehati-hatian dalam penggunaan ketentuan UU ITE agar tidak menimbulkan persoalan kriminalisasi.

Keterlibatan dalam forum semacam itu memperlihatkan bahwa profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan edukasi dan perspektif hukum kepada masyarakat.

Integritas sebagai Fondasi Profesi

Menjadi advokat bukan semata-mata tentang memenangkan perkara.

Baca Juga :  Bencana Bisa Datang Kapan Saja, Ketum FRIC H. Dian Surahman Ajak Masyarakat Selalu Siap, Tenang, dan Tanggap

Ada kepercayaan klien yang harus dijaga, fakta yang harus dipelajari secara objektif, aturan yang harus dipahami secara cermat, serta pilihan hukum yang harus disampaikan secara profesional.

Karena itu, integritas menjadi salah satu fondasi penting dalam profesi advokat.

Nilai tersebut juga tercermin dalam identitas M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm yang menempatkan profesionalisme, integritas dan visi sebagai bagian dari prinsipnya.

Bagi seorang pengacara muda, membangun reputasi tentu bukan proses sehari atau dua hari. Rekam pengalaman, kompetensi, konsistensi serta cara menjaga kepercayaan menjadi bagian dari perjalanan panjang.

Memanfaatkan Ruang Digital

Perkembangan teknologi turut mengubah cara masyarakat memperoleh informasi hukum.

Media sosial kini menjadi salah satu ruang bagi praktisi hukum untuk berkomunikasi dengan publik, memperkenalkan bidang keahliannya sekaligus berbagi pengetahuan.

Andrean juga tercatat memanfaatkan platform digital melalui akun Instagram @m.andreansaefudin untuk membagikan aktivitas dan konten yang berkaitan dengan dunia hukum maupun kehidupan profesionalnya.

Profil tersebut mencantumkan sejumlah bidang seperti Advocates, Constitutional Law, Tax Consultant, Corporate/Commercial, serta Receiver & Administrator for Bankruptcy.

Kehadiran advokat di ruang digital menjadi bagian dari perkembangan profesi hukum di era ketika masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan membutuhkan penjelasan hukum yang dapat dipahami.

Dari Lampung Barat, Menatap Dunia Hukum Nasional

Perjalanan M. Andrean Saefudin memperlihatkan sebuah proses: pendidikan, organisasi, pengalaman profesional hingga membangun firma hukum sendiri.

Berangkat dari lingkungan pendidikan di Lampung Barat, kemudian berkembang melalui aktivitas kemahasiswaan dan akhirnya menjalani praktik advokat di Jakarta, perjalanan tersebut menjadi bagian dari dinamika karier seorang pengacara muda.

Di tengah persaingan profesi hukum yang semakin kompleks, kemampuan teknis tentu menjadi modal penting. Namun, reputasi pada akhirnya juga dibangun melalui konsistensi, tanggung jawab dan integritas.

Bagi M. Andrean Saefudin, perjalanan tersebut bukan sekadar tentang membangun nama di dunia hukum, tetapi juga tentang bagaimana profesionalisme dan kepercayaan dipertahankan dalam setiap langkah karier.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari profil profesional M. Andrean Saefudin, profil M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm, serta sumber publik dan dokumen resmi yang dapat diakses masyarakat.

IMG-20260904-WA0396