LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID — Dalam tempo 24 jam, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran Polres berhasil membongkar 40 perkara pidana dan meringkus 41 pelaku kejahatan. Penindakan terukur ini berfokus pada kejahatan 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Operasi penindakan serentak tersebut digelar di berbagai wilayah hukum Polda Lampung sejak Minggu (9/8/2026) hingga Senin (10/8/2026). Dari puluhan tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga residivis.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penindakan masif ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah dan meredam aksi kriminalitas.
”Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung beserta jajaran dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Provinsi Lampung,” tegas Yuni, Selasa (11/8/2026).
Kepolisian berhasil membongkar aksi kejahatan dari total 86 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai perkara terbanyak yang diungkap.
Selain Curat, penanganan kasus juga didominasi oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Guna memperkuat proses pembuktian di ranah hukum, sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut turut disita oleh petugas.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan mendalam. Polda Lampung memastikan akan terus melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Lampung.






