Maluku, Nusantaratoday.id — “Mata air dan sejarah kami bukan tempat tambang. Dengarkan jeritan masyarakat adat Buru!” seruan tegas ini bergema pada Selasa (04/08/2026).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, menyatakan sikap menolak keras segala bentuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat (ekskavator) di kawasan Kali Wainibe.
Ketua KNPI Kecamatan Fena Leisela, Ayat Assegaff, menegaskan bahwa Kali Wainibe bukan sekadar aliran air biasa, melainkan situs bersejarah yang memegang peran krusial bagi peradaban masyarakat adat di Kabupaten Buru.
”Kali Wainibe adalah wujud identitas dan sejarah kami yang terhubung langsung dengan Danau Rana. Kami mempertanyakan keberadaan serta legalitas operasional tambang tersebut apakah mereka memiliki Izin Galian C yang sah”, tegas Assegaf.
Ia mengkritik keras tindakan destruktif yang mengancam situs penting tersebut. Menurutnya, sungai dan danau bersejarah tidak boleh dirusak begitu saja oleh ambisi para pengusaha tambang demi mengeruk keuntungan sepihak.
Melihat ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan tatanan adat ini, KNPI Kecamatan Fena Leisela mendesak langkah konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Kapolres Kabupaten Buru, Dandim 1506/Buru, dan seluruh pemangku Kebijakan di Kabupaten Buru.
KNPI Fena Leisela mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berdiri sejajar bersama masyarakat adat Buru (Gebba Bupolo) serta 24 marga yang ada.
”Mari bersama-sama melindungi, menjaga, dan menyelamatkan Kali Wainibe dari kerusakan ekologis. Kali Wainibe adalah warisan leluhur yang wajib kita jaga demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.
Pewarta: Kamel Definubun





