Dapur MBG Dilarang Keras Pakai LPG 3 Kg

Suyono
2 min
IMG 20260729 WA0009
A-AA+A++

Jakarta,Nusantaratiday.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keras seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan LPG 3 kilogram.

Larangan itu juga berlaku untuk Minyakita dan beras SPHP karena seluruhnya merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat, bukan untuk operasional program pemerintah.

Kepala BGN, Dr. Sudaryono, Eng., M.M., MBA, menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib menggunakan bahan baku dan kebutuhan operasional non-subsidi.

Menurutnya, Program MBG telah memiliki anggaran tersendiri sehingga tidak boleh mengambil jatah subsidi yang menjadi hak masyarakat.

“Kalau masih ada dapur MBG yang memakai LPG 3 kg, Minyakita, atau beras SPHP, laporkan. Kami akan tindak,” tegas Sudaryono.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara, Koperasi Kunci Kemandirian Ekonomi Daerah

BGN memastikan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penutupan dapur apabila tetap membandel. Sudaryono juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Larangan itu mengacu pada aturan yang berlaku. LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diprioritaskan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

Sementara itu, Minyakita dan beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Lantik Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional dan Said Iqbal Hari Ini

Dari sisi tata kelola pemerintahan, kebijakan tersebut dinilai penting agar subsidi tetap tepat sasaran. Seluruh kebutuhan operasional MBG seharusnya dipenuhi melalui anggaran program dan mekanisme pengadaan yang telah disediakan negara, bukan dengan memanfaatkan barang subsidi.

Apabila masih ditemukan penggunaan LPG 3 kg, Minyakita, maupun beras SPHP di dapur MBG, persoalan tersebut tidak hanya melanggar kebijakan BGN, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, penanganannya dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.