NUSANTARATODAY.ID – DPR RI bersama pemerintah terus mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Ojek Online (Ojol). Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis (23/7/2026).
Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan strategis ini digelar untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian demi menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Rapat koordinasi ini menyoroti sejumlah isu mendasar, mulai dari penguatan perlindungan bagi pengemudi, kejelasan hubungan kemitraan dengan aplikator, hingga iklim usaha yang kondusif. Langkah ini diharapkan melahirkan regulasi yang adil dan berpihak pada seluruh pemangku kepentingan.
Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam rapat ini, di antaranya Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, COO Danantara/Kepala BPO BUMN Dony Oskaria, Wamenkum Eddy Hiariej, Wamen Seskab Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkomdigi Nezar Patria.
Dasco menjelaskan, koordinasi ini dipacu untuk menyempurnakan draf Perpres yang telah memasuki tahap akhir.
”Perpres ini ditargetkan terbit minggu depan, setelah rapat pematangan bersama Koalisi Ojol Nasional,” ungkap Dasco.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah implementasi skema pembagian tarif 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar skema tarif 92:8 tersebut benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Meski Koalisi Ojol Nasional melaporkan bahwa skema ini sudah mulai berjalan sejak 1 Juli 2026, masih ditemukan beberapa aplikator yang belum disiplin menerapkan aturan tersebut. Catatan evaluasi ini pun menjadi masukan penting untuk menyempurnakan Perpres.
Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi memastikan Kemenhub terus berfokus pada mekanisme porsi pendapatan serta pengaturan tarif layanan. Rincian teknis aturan ini juga telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pengakuan resmi bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro. Dengan status ini, para pengemudi akan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan ekonomi dari pemerintah.
“Perpres ini sedang difinalisasi. Ke depan, aturan ini menjadi payung hukum utama ekosistem transportasi online sekaligus memperjelas pembagian peran antar-kementerian,” jelas Maman.
Melalui sinergi erat antara DPR dan Pemerintah, Perpres ini diharapkan tak sekadar menjadi formalitas hukum, melainkan solusi nyata yang menghadirkan keadilan, kepastian berusaha, dan kesejahteraan bagi jutaan mitra pengemudi di tanah air.





