Kasus Bongkar Post Memanas, Panji Padang Ratu Minta Polres Jaksel Taat Putusan MK

Suyono
3 min
IMG 20260715 WA0053
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.idSekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mendesak Polres Metro Jakarta Selatan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai pedoman dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Pemimpin Redaksi media siber Bongkar Post. Ia menilai sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Panji, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, mengatakan putusan MK telah mempertegas perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, apabila perkara berkaitan dengan pemberitaan pers, penyelesaian harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Ia menilai pendekatan tersebut merupakan implementasi prinsip restorative justice yang telah dipertegas Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum. Jika perkara ini berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya terlebih dahulu harus melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan dipertegas oleh Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” ujar Panji, Selasa (14/7/2026).

Panji juga meminta Dewan Pers segera memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian sengketa tersebut. Permintaan itu muncul setelah dalam surat panggilan pemeriksaan kepolisian tercantum adanya Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Haji Kloter JKG-15 Tiba, Tangis Haru Pecah Di Mapolres Lampung Utara

Namun, berdasarkan keterangan Jurnalis Bongkar Post, Novri, hingga kini redaksi mengaku belum pernah menerima surat dari Dewan Pers yang berisi permintaan untuk memuat hak jawab ataupun hak koreksi atas pemberitaan yang dipersoalkan.

“Sampai sekarang kami tidak menerima surat tanggapan Dewan Pers itu seperti yang diinformasikan polisi dalam surat panggilan tersebut,” kata Novri.

Menurut Panji, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena mekanisme penyelesaian sengketa pers pada dasarnya mengedepankan penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi oleh Dewan Pers.

Ia menegaskan, apabila benar redaksi belum pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai hak jawab maupun hak koreksi, maka Dewan Pers perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan penanganan yang telah dilakukan.

“Dewan Pers perlu mengambil alih penyelesaian perkara ini agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai proses pidana berjalan sementara mekanisme yang diwajibkan Undang-Undang Pers dan telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi belum dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026) berdasarkan surat panggilan Nomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim.

Baca Juga :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi atas pemberitaan Bongkar Post berjudul “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya” yang dipublikasikan pada 14 Februari 2025.

Dalam surat panggilan pemeriksaan itu juga disebutkan adanya Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi pemeriksaan maupun posisi Surat Tanggapan Dewan Pers dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, Dewan Pers juga belum menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyelesaian sengketa dimaksud. Sementara itu, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas pernyataan Bongkar Post yang menyebut belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait hak jawab maupun hak koreksi dari Dewan Pers.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menjadi salah satu perkara awal yang menguji implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam penanganan sengketa pemberitaan. Sejumlah kalangan menilai kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers akan menjadi tolok ukur perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.