PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik di media sosial ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi penuh pada perlindungan korban.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh suami korban (TS) pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut membidik dugaan kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang disinyalir dilakukan oleh oknum perawat pria di rumah sakit tersebut.
Sebelum laporan resmi terbit, pelapor telah mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu, 11 Juli 2026 untuk memberikan laporan awal. Merespons informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal, mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta penjelasan langsung dari korban yang saat itu masih dalam perawatan medis.
Berdasarkan investigasi awal, korban mengaku mengalami tindakan pelecehan fisik oleh terduga pelaku saat berada di ruang ICU. Pihak keluarga sempat mengupayakan klarifikasi dan mediasi bersama pihak rumah sakit, namun karena tidak menemukan titik temu yang adil, keluarga memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke jalur hukum.
Saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur tengah intensif melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Guna memulihkan kondisi psikologis korban, penyidik juga bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan trauma dan perlindungan hukum khusus.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum berjalan ketat sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Kami menangani perkara ini secara objektif dan berbasis alat bukti yang sah (scientific crime investigation). Penyidik saat ini fokus melengkapi administrasi, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan kasus berjalan komprehensif demi kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Kapolda Sumsel memberikan atensi khusus pada kasus ini, terutama karena menyangkut kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh saat menjalani perawatan medis.
”Polda Sumsel berkomitmen penuh menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak, tidak menyebarkan spekulasi liar atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial, dan memercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada penyidik,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Penyidikan terus didalami melalui penguatan fakta-fakta hukum dan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta regulasi pidana terkait lainnya.
Melalui penanganan yang cepat dan akuntabel ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.





