Wali Murid Klaim Dana PIP Dipotong Rp900 Ribu, MA Plus Al Amin: Bukan Dipotong, Itu Hak Satu Semester

Suyono
2 min
IMG 20260711 WA0001
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id –Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MA Plus Al Amin, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah wali murid mengaku dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang diterima anak mereka dipotong Rp900 ribu dengan alasan siswa telah pindah sekolah.

Tak hanya itu, para wali murid juga mengaku diminta memberikan infak Rp100 ribu. Alhasil, dari dana PIP yang seharusnya diterima Rp1,8 juta, mereka hanya membawa pulang sekitar Rp800 ribu.

Wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut mereka, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang telah ditetapkan atas nama masing-masing siswa sehingga seharusnya diterima penuh oleh penerima manfaat.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana BOS Kinerja SLBN Sukamaju Jadi Sorotan

Namun, Penanggung Jawab MA Plus Al Amin, Ali Mujahid, membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menegaskan sekolah hanya menyerahkan hak siswa sesuai masa mereka masih tercatat sebagai peserta didik di MA Plus Al Amin.

“PIP ini saya serahkan utuh. Sekolah tidak pernah memotong PIP. Kalau infak hanya bersifat sukarela, bukan paksaan,” kata Ali Mujahid, Jumat (10/7/2026).

Ali Mujahid menjelaskan, siswa yang pindah sekolah pada pertengahan tahun hanya berhak menerima dana PIP untuk Januari hingga Juni sebesar Rp900 ribu. Sementara alokasi Juli hingga Desember, menurutnya, dialihkan kepada siswa lain yang masih bersekolah di MA Plus Al Amin.

Baca Juga :  Perebutan 288 Kursi SMPN 7 Kotabumi Dimulai: Pendaftaran Online, Gratis, dan Bebas Calo

“Yang sekolah Januari sampai Juni kami berikan Rp900 ribu. Juli sampai Desember dialihkan kepada siswa yang masih sekolah di Al Amin, jadi tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari wali murid. Mereka mempertanyakan dasar aturan pengalihan sisa dana PIP kepada siswa lain apabila bantuan tersebut telah ditetapkan atas nama penerima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mengenai mekanisme penyaluran PIP bagi siswa yang pindah sekolah di tengah tahun ajaran, termasuk terkait kebijakan pengalihan dana kepada penerima lain.