Polemik Proyek Desa Srigonco: Antara Toleransi Pabrik Besi SNI dan Hak Jawab Pemerintah Desa

Berry Pratama
3 min
IMG 20260710 164901
A-AA+A++

Malang, Nusantaratoday.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang akhirnya buka suara guna meluruskan polemik yang bergulir terkait pelaksanaan proyek Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bersama Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas, Pemdes memberikan klarifikasi menyeluruh untuk mengurai dinamika sosial dan isu miring yang berkembang di masyarakat.

​Langkah ini diambil menyusul adanya sorotan tajam dari media massa terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta ketidaksesuaian spesifikasi material bangunan di lapangan.

​Merespons tudingan intimidasi dan upaya menghalangi fungsi kontrol sosial terhadap salah satu media online, Pemdes Srigonco menegaskan tidak ada niatan buruk tersebut. Ketegangan yang sempat mencuat diklaim murni akibat kesalahpahaman komunikasi saat dialog lapangan.

​Kepala Desa Srigonco secara khusus mengklarifikasi kalimat “Mau minta berapa?” yang sempat memicu interpretasi negatif di ruang publik. Ia membantah keras bahwa ucapan tersebut bernada transaksional atau melecehkan independensi pers.

​”Ucapan itu merupakan bentuk komunikasi spontan di lapangan untuk menanyakan rincian data, dokumen, atau informasi teknis apa saja yang dibutuhkan oleh tim media. Maksud kami agar pihak desa dapat memenuhinya secara tepat sesuai koridor keterbukaan informasi publik,” urai Kepala Desa Srigonco melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Payroll Honor Sopir Bupati Terungkap, Arah Bukti ke Bagian Protokol

​Selain isu keterbukaan informasi, proyek ini juga disorot lantaran ukuran besi kanal C yang ditemukan di lapangan berukuran 90 mm, berbeda dari spesifikasi awal yang disebut-sebut berukuran 100 mm.

​Menanggapi hal itu, Konsultan Pengawas memastikan seluruh material yang diturunkan telah melalui verifikasi awal (pre-construction meeting) dan dinyatakan memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengawas menegaskan material tersebut adalah besi 90 mm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

​Perbedaan ukuran milimeter tersebut, menurut pihak teknis, dipengaruhi oleh batas toleransi ukuran dari pabrikan resmi (milling tolerance) atau keterbatasan akurasi alat ukur manual saat pemantauan sekilas dilakukan. Pihak pelaksana menjamin struktur bangunan tetap kokoh, aman, dan legal secara regulasi.

​Di sisi lain, Konsultan Pengawas, Wariadi, membantah narasi yang menyebut dirinya tidak kooperatif terhadap awak media. Ia menjelaskan bahwa penundaan pertemuan terjadi karena adanya kendala teknis mendesak di lokasi proyek lain. Terkait pesan WhatsApp yang dikirimkannya, Wariadi menegaskan itu adalah imbauan agar koordinasi dilakukan melalui prosedur resmi satu pintu demi kelancaran sirkulasi pekerjaan.

Baca Juga :  Manfaatkan Relasi Kuasa, Oknum Guru di Namlea Ilath Diduga Tega Cabuli Siswinya

​Persoalan lain yang jamak dipertanyakan adalah perbedaan lini masa pengerjaan fisik yang selesai pada Mei, namun memiliki nota administrasi tertanggal 13 Juni.

​Pemdes Srigonco membeberkan bahwa hal tersebut merupakan prosedur baku dalam tata kelola anggaran. Secara fisik, proyek sengaja dipacu selesai lebih awal agar manfaatnya segera dirasakan warga. Namun, proses birokrasi, kelengkapan nota belanja, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baru rampung secara administratif pada bulan Juni.

​Terakhir, mengenai informasi adanya atensi dari pihak Intel Kodim terkait instruksi pembongkaran jika pengerjaan tak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan tersebut.

​Kendati demikian, hingga saat ini ditegaskan tidak ada instruksi ataupun langkah pembongkaran dari instansi berwenang maupun pihak Kodim. Hal ini diklaim menjadi bukti objektif bahwa penggunaan material besi 90 mm SNI tersebut telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.