Pengelolaan Dana BOS Kinerja SLBN Sukamaju Jadi Sorotan

Suyono
2 min
IMG 20260708 WA0061
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday id– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja senilai Rp160 juta yang diterima SLBN Sukamaju, Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah kepala sekolah mengaku tidak menyimpan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) di sekolah.

Konfirmasi dilakukan awak media pada Rabu (8/7/2026) dengan meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beserta dokumentasi kegiatan yang dibiayai melalui Dana BOS Kinerja tersebut.

“Boleh kami minta salinan LPJ + bukti foto kegiatan yang dulu pernah ada?” tanya awak media melalui aplikasi WhatsApp.

Alih-alih memberikan dokumen yang diminta, Kepala SLBN Sukamaju, Munir, justru menyampaikan jawaban yang memunculkan tanda tanya.

Baca Juga :  SPMB SMPN 7 Kotabumi Dibuka, Sediakan 288 Kuota Melalui Empat Jalur Penerimaan

“Ya kalau SPJ dan lain-lain ya disimpan ke Dinas,” tulis Munir melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut memantik perhatian karena berdasarkan ketentuan pengelolaan Dana BOS, sekolah sebagai penerima bantuan wajib mengadministrasikan dan menyimpan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam Petunjuk Teknis BOS disebutkan bahwa satuan pendidikan berkewajiban menyimpan dokumen administrasi, laporan realisasi penggunaan dana, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Dokumen tersebut sewaktu-waktu harus tersedia apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya.

Tidak hanya itu, sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses sebagai bentuk keterbukaan publik.

Baca Juga :  Ponpes Generasi Gemilang Lampung Utara Wisuda 28 Hafiz Al-Qur'an, Haflatul Imtihan 2026 Berlangsung Penuh Haru

Hingga berita ini diterbitkan, Munir belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan mengenai rincian penggunaan Dana BOS Kinerja sebesar Rp160 juta tersebut.

Pertanyaan yang belum dijawab antara lain menyangkut program atau kegiatan yang dibiayai, bentuk output kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

Belum adanya penjelasan mengenai rincian penggunaan dana membuat publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.