Data Siswa Diduga Dipakai 6 Tahun untuk Cairkan BOS, Praktisi Hukum Minta Kejari Usut Tuntas

Suyono
3 min
IMG 20260707 WA0062
A-AA+A++

Lampung Selatan,Nusantaratoday.id– Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIS Islamiyah Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, terus menjadi sorotan. Praktisi hukum mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera mengusut dugaan penggunaan data siswa yang telah pindah sekolah selama bertahun-tahun untuk pencairan dana BOS.

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswi Aulia Kanza Mutiara mengaku identitas anaknya diduga masih tercatat sebagai peserta didik aktif di MIS Islamiyah Bumijaya selama enam tahun meski telah pindah sekolah.

Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara melalui pencairan dana BOS yang tidak sesuai dengan data riil.

Praktisi Hukum KNP, Khoirul, SH, MH, menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan administrasi.

“Kalau benar data siswa yang sudah pindah masih digunakan untuk pencairan dana BOS, ini berpotensi masuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Khoirul saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, Promedia Group dan Manava Collective Resmi Bersinergi

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menelusuri satu nama. Audit menyeluruh terhadap data peserta didik beberapa tahun terakhir perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan praktik serupa.

“Jangan berhenti pada satu kasus. Harus dipastikan apakah ada siswa lain yang juga masih tercatat meski sudah pindah atau tidak lagi bersekolah di madrasah tersebut,” ujarnya.

Khoirul juga meminta Kementerian Agama menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Kalau ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada sanksi administratif. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan bagi sistem pengawasan madrasah, khususnya dalam proses validasi data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana BOS.

“Pengawasan harus diperketat. Validasi data siswa harus dilakukan secara berkala agar tidak ada lagi celah manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Baca Juga :  Gempa Bumi Berskala 6,5 Guncang Sumenep, BMKG ; Tidak Potensi Sunami 

Secara hukum, Khoirul menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, jika ditemukan pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi peserta didik, pelaku juga dapat dikenakan pasal terkait pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Negara juga berpeluang menuntut pengembalian dana BOS yang diduga dicairkan secara tidak sah beserta pemberian sanksi administratif.

Khoirul mengingatkan agar pemeriksaan internal yang dilakukan Kementerian Agama tidak menghentikan proses hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

“Pemanggilan kepala sekolah merupakan langkah awal. Namun jika ditemukan manipulasi data yang mengakibatkan kerugian negara, proses pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.