Megaproyek Tol JTTS Muba Diterpa Isu Miring, Diduga Pasok Tanah Urug Tanpa Izin

Berry Pratama
3 min
IMG 20260706 233406
A-AA+A++

MUBA, NUSANTARATODAY.ID — Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diterpa isu miring. Megaproyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tersebut diduga kuat menggunakan material tanah dan pasir urug dari galian yang tidak mengantongi izin resmi.

​Dugaan ini mencuat setelah aliansi jurnalis bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Tipikor Muba melakukan investigasi mendalam di lapangan. Mereka menemukan indikasi bahwa pasokan material untuk jalur bebas hambatan ini berasal dari aktivitas tambang ilegal.

​Ketua DPC LSM KPK Tipikor Muba, Metran, mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas keabsahan izin tambang galian (Galian C) yang menyuplai proyek tersebut. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan finansial yang besar di balik pelanggaran ini.

​”Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan retribusi daerah. Proyek negara tidak boleh dibangun di atas fondasi pelanggaran hukum,” tegas Metran, Senin (6/7/2026).

​Demi memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Hutama Karya Infrastruktur. Namun, pihak kontraktor memilih irit bicara.

Baca Juga :  Penguatan Kesadaran Lingkungan, KKN Universitas Wiraraja dan DLH Sumenep Tanam 100 Pohon

​Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp ke nomor Humas PT HKI (akhiran 17379003) belum mendapatkan jawaban substantif. Pihak yang bersangkutan juga belum bersedia ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi.

​Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, penelusuran mengarah ke sejumlah titik galian yang tersebar di empat kecamatan krusial di Muba, yaitu Kecamatan Babat Supat, ​Kecamatan Keluang, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Tungkal Jaya.

​Sumber tepercaya di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, material tanah dan pasir urug tersebut dipasok dari lahan-lahan yang status Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungannya belum jelas atau belum terverifikasi.

​Saat ini, aliansi jurnalis dan LSM KPK Tipikor tengah membedah sejumlah dokumen penting. Dokumen yang disorot meliputi persetujuan lingkungan, manifes pengangkutan material, hingga legalitas vendor penyalur yang menyuplai material, baik ke batching plant maupun langsung ke lokasi konstruksi tol.

​Jika dugaan ini terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, penggunaan material ilegal ini berpotensi melanggar berlapis regulasi. Di antaranya UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta tata kelola pengadaan material konstruksi nasional.

Baca Juga :  Restrukturisasi DPC MADAS Malang Raya, Pengalaman Lama Jadi Fondasi Perubahan

​Dampak dari aktivitas ini tidak main-main. Selain kebocoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah, eksploitasi lahan tanpa izin ini mengancam kelestarian alam sekitar, mulai dari risiko erosi, sedimentasi parah, hingga kerusakan ekosistem lokal secara permanen.

​Isu miring terkait legalitas material tol di Muba sebenarnya bukan barang baru. Namun, demi menghindari opini liar, pembuktian secara menyeluruh melalui verifikasi instansi berwenang mutlak diperlukan.

​Kini, sejumlah elemen masyarakat mendesak adanya audit investigatif menyeluruh terhadap rantai pasok (supply chain) material proyek tersebut. Langkah ini penting guna memastikan seluruh vendor, pemasok, maupun subkontraktor di bawah bendera PT HKI beroperasi secara legal.

​Publik berharap instansi terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ketegasan ini diperlukan agar pembangunan PSN tidak mengorbankan prinsip hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kelestarian lingkungan.

​Hingga berita ini diterbitkan, PT Hutama Karya Infrastruktur belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut. (Dd/TIM)