Tambang Ilegal Register 17 Jalan Terus, Pejabat Dishut Lampung Bungkam

Suyono
2 min
IMG 20260706 WA0071
A-AA+A++

Lampung Selatan-Nusantaratoday.id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 17 Batu Serampok, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Warga Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Katibung mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tersebut karena dinilai telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Selain diduga tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas penambangan itu disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem kawasan hutan lindung, serta memperparah kerusakan infrastruktur jalan kabupaten akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat.

Heri (50), warga Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, mengaku heran mengapa aktivitas yang menurutnya terang-terangan melanggar aturan masih tetap berlangsung.

“Kami masyarakat kecil saja tahu kalau kawasan itu hutan register yang tidak boleh ditambang sembarangan. Kenapa instansi terkait dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata? Ada apa?” ujar Heri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  Misteri Kobaran Api Dini Hari di Depan Citra Land, Mobil dan Motor Hangus Terbakar

Menurutnya, penolakan terhadap aktivitas penambangan tersebut bukan hanya datang dari segelintir warga, melainkan telah menjadi aspirasi masyarakat di dua kecamatan.

“Hampir seluruh masyarakat di Merbau Mataram dan Katibung menolak penambangan pasir itu. Dampaknya jelas, ekosistem rusak, sungai tercemar, jalan kabupaten hancur karena setiap hari dilalui dump truck bermuatan berat,” tegasnya.

Pejabat Kehutanan Pilih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pejabat kehutanan hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan tidak dibalas, sementara panggilan telepon juga tidak direspons.

Baca Juga :  Anarkis Tolak Survei Seismik Diperairan Kangean

Sikap serupa ditunjukkan Kanit Polhut KPH Batu Serampok, Anton. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan terkait masih berlangsungnya aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Register 17.

Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Serampok, Aryandi Syafrin, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita dipublikasikan belum ada jawaban maupun klarifikasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.