PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Sinergi kuat Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar. Pasokan haram tersebut diduga kuat menyasar para pekerja di kawasan perkebunan dan pertambangan di wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan joint operation ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (19/6/2026).
Selain menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir dan memutus jalur distribusi utama ke wilayah-wilayah produktif tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan jaringan yang dikendalikan oleh seorang buron berinisial AG.
Dari hasil operasi di lapangan, petugas meringkus dua tersangka yang berperan sebagai kaki tanganPB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir. IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.
Dalam pelariannya, jaringan ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memecah penyimpanan barang bukti di empat lokasi berbeda. Total barang bukti yang disita petugas mencapai 11.443 butir pil ekstasi berbagai logo serta 1.399,47 gram sabu (berat bruto).
Petugas menemukan sabu seberat 1.090 gram tersembunyi di dalam brankas hitam pada salah satu jasa ekspedisi di kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya disiasati di dalam perangkat speaker mini. Untuk ribuan butir ekstasi, ditemukan petugas di dalam kamar indekos yang disewa tersangka IO di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sekaligus upah operasional dari sang pengendali (AG).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan pukulan telak bagi jaringan yang kerap menyasar sektor pekerja lapangan.
”Barang bukti yang kami sita merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tetapi penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman ketergantungan. Kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap pengendali utama (AG) terus dilakukan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberantas kejahatan terorganisir.
”Polda Sumsel bersama stakeholder terkait akan terus mempersempit ruang gerak bandar narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 jika melihat pergerakan yang mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkas Kombes Pol Nandang.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.





